Infonegeri, Bengkulu – Senin, (8/3/21) Rumah kediaman Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron di Sukajadi digeledah Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI. Di mana sejauh ini, 35 orang saksi sudah diperiksa guna melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi diantaranya rumah ketua koni di Sukajadi, Kantor Koni, serta kantor Mufran Imron di BTN Padang Harapan
”Penggeledahan kita lakukan guna melengkapi berkas penyidikan setelah adanya surat penetapan penggeledahan dari pengadilan. “Dari ketiga lokasi tersebut kita menyita dokumen – dokumen serta 2 unit PC,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini penggeledahan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih berlangsung dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu Kompol Imam Wijayanto. ##gus**.
Sumber: Tribrata News Bengkulu