Infonegeri, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima kunjungan diplomasi Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dia (Vincent Piket-red) hanya silaturahmi dan tanya isu-isu populer. Yang saya sampaikan adalah UU KUHP, UU Pemasyarakatan, dan UU ITE. Itu saja tidak ada yang lain dan masalah juga menjadi fokus bahasan adalah berkaitan dengan narkotika,” jelas Sahroni.
Dalam pertemuan tersebut, Politisi Partai NasDem ini menegaskan hukuman mati yang dibahas dalam RUU KUHP tidak serta merta dijatuhkan dalam tindak pidana narkotika.
“Tidak semua (dikenakan hukuman mati-red), hanya beberapa yang memang bandar besar tertangkap itu pasti dihukum mati. Tapi kalau yang hanya pemakai sifatnya hanya rehabilitasi,” terangnya.
Karena itu, Sahroni menyambut baik adanya kunjungan ini dan memastikan akan melakukan kunjungan balik pascapandemi Covid-19. “Dan saya akan visit ke kantornya terkait dengan masalah hukum di Indonesia. Agar pandangan dari negara dia dan kita dengan prinsip yang sama,” ujar Sahroni. (SA/Rls)