Infonegeri, MUKOMUKO – Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Briptu Bayu Erlangga Kenedi berhasil menemukan titik tengah terhadap kasus pencemaran nama baik Pemerintah Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Mediasi antara Desa Tunggang dan Jefrianto dipertemukan, Minggu (14/03/2021).
Penyelesaian permasalahan ini Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, S. IK melalui Kanit Intel Polsek Pndok Suguh Aipda Dimas Andrian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Briptu Bayu Erlangga Kenedi mempertemukan Kedua belah pihak.
Hal ini dijelaskan Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Briptu Bayu Erlangga Kenedi, kejadaian berawal dari Jefrianto (27) yang memposting di laman facebooknya yang mencemari pemerintah desa, kaum melayu gedang dan seluruh masyarakat desa Tunggang.
“Dalam surat pernyataanya yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, Jefri kemudian meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Bhabinkamtibmas Briptu Bayu Erlangga Kenedi.
Selain itu Jefri juga memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam sebuah video yang berdurasi lebih dari satu menit kepada seluruh masyarakat Desa Tunggang.
Diketahu mediasi antar kedua bela pihak dihadir juga dalam problem solving tersebut keluarga dari pihak Jefrianto serta Kepala Adat Setempat. (SA)