Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemkot Bengkulu melalui Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Helmi-Dedy serius mengatasi masalah sampah di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE Walikota dengan Nomor: 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan.
Dalam SE Helmi-Dedy meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah lebih serius dalam mengatasi masalah sampah di Kota Bengkulu, mengingat masih ada oknum warga dengan sengaja membuang sampah dengan sembarangan.
Dengan SE tersebut Helmi-Dedy kembali mempertegas dengan daerah percontohan, meminta peran para pejabat Kota Bengkulu untuk peduli akan kebersihan sampah dengan memiliki bak pembuangan sampah di halaman rumah masing-masing.
“Disini para pejabat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Karena dalam menanggulangi sampah semua pihak harus berpartisipasi, tak dipungkiri untuk para pejabat. Kalau SE ini tidak digubris, kita akan evaluasi,” jelas Helmi Hasan didampingi Dedy Wahyudi dan Sekretaris Daerah Arif Gunadi, Senin (15/3/2021). (SA/Adv)
Adapun poin-poin SE yang langsung di tandatangani oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan perihal kebersihan lingkungan sebagai berikut:
1. Setiap rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran wajib menyediakan tempat sampah di dalam maupun luar ruangan sesuai dengan kebutuhan atau volume sampah minimal ukuran ember atau kaleng 20 Liter.
2. Mendorong dan menggerakkan warga untuk membangun budaya memilah sampah mulai dari rumah tangga, memanfaatkan kembali bahan-bahan anorganik dan melakukan pengomposan untuk sampah organik.
3. Untuk sampah yang sudah tidak dapat diolah wajib dibuang pada tempat pembuangan sampah bak kontainer terdekat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu atau bekerjasama dengan jasa pengangkutan sampah yang dilakukan oleh LPM Kelurahan.
4. Mendorong gerakan Bank Sampah di Lingkungan Pemukiman dan Kelurahan.
5. Mengawasi kebiasaan masyarakat yang masih terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya (melarang dan menegur warga membuang sampah pada drainase atau sungai, dan median jalan).
6. Menggalakkan kegiatan gotong royong Secara Rutin untuk membersihkan lingkungan.
7. Tanggap dan segera membersihkan bila ada lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat sampah liar untuk mengantisipasi timbulnya berbagai macam penyakit.
8. Aktif menyampaikan laporan setiap kegiatan dan perkembangan poin-poin di atas kepada Walikota Bengkulu. [SA/ADV]