Penatausahaan Aset, Bupati Erwin: Akuntabilitas Menuju Seluma ‘Alap’

Infonegeri, SELUMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Seluma Erwin Octavian dalam mewujudkan Seluma “Alap” terus melakukan perubahan, seperti Selasa, 16 Maret 2021 penatausahaan aset, baik bergerak seperti kendaraan dinas maupun tak bergerak berupa tanah.

Hal itulah yang dikatakan Bupati Seluma Erwin Octavian, Pemda Kabupaten Seluma dalam mewujudkan Kabupaten Seluma sesuai dengan visi-misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati hari ini mulai pendataan, salah satunya pendataan pada aset bergerak dan tidak bergerak.

“Pendataan aset bergerak atau tidak bergerak akan segera dilakukan oleh Pemda Kabupaten Seluma, pendataan disesuaikan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkap Bupati Seluma Erwin Octavian kepada media ini.

Lanjut Erwin, pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.

“Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) dan dihimpun dalam satu administrasi,” jelasnya.

Ini semua kita lakukan guna menciptakan Seluma Alap dari segala sisi, dan tentu kita berharap mendapatkan predikat nantinya di WTP, dan untuk meraih predikat itu semuanya harus diterapkan mulai dari dini untuk menjaga akuntabilitas Kabupaten Seluma. (Mayang/ADV)