Bisakah Menggugat Janji Politik Tidak Terealisasi?

Menepati Janji Politik (Sumber: Tadjid.id)

Infonegeri, Politik – Kampanye Pemilu untuk Menyampaikan Visi-Misi dan Program Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, janji politik dimasa kampanye merupakan salah satu tahap dalam proses pemilu.

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan secara serentak antara kampanye Pemilu. Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga di tempat umum, Media sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, Rapat umum, Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu, visi, misi, dan program partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Bisakah menggugat janji politik yang diumbar pada masa kampanye jika dia tidak melaksanakan janjinya ketika terpilih? dilansi dari hukumonline.com sebagaimana telah dijelaskan di atas, kampanye tersebut adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Secara eksplisit dalam masa kampanye caleg maupun capres tidak menyampaikan janji-janji, melainkan menyampaikan visi-misi, program dan/atau citra diri dengan tujuan agar menarik pemilih untuk memilihnya. Jika yang Anda maksudkan adalah caleg atau capres yang terpilih dikemudian hari tidak melaksanakan ‘janji politik’ atau dalam hal ini adalah visi, misi dan program yang pernah disampaikan pada masa kampanye Pemilu, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur bahwa hal tersebut dapat digugat.

Jika kita kaji, apakah janji politik (visi, misi, dan program) yang disampaikan pada masa kampanye dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata sehingga jika tidak dilaksanakan dapat digugat atas perbuatan wanprestasi? Untuk itu, kita perlu ketahui dulu apa itu yang disebut dengan perjanjian menurut hukum perdata. Suatu perjanjian menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 1), adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Lebih lanjut Subekti mengatakan bahwa dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Jadi dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut adalah persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan sesuatu hal (adanya prestasi pada kedua belah pihak). Itu artinya hubungan hukum yang timbul dari perjanjian adalah hubungan yang saling timbal balik dari pihak yang berjanji untuk melakukan suatu hal.

Berdasarkan hal tersebut, ‘janji politik’ tidak termasuk janji yang dimaksudkan oleh perjanjian dalam konteks hukum perdata karena ‘janji politik’ hanya dilakukan oleh calon yang berjanji pada masa kampanye, pemilih juga tidak mengikatkan diri untuk melakukan suatu prestasi dari ‘janji politik’ tersebut.

Hal senada juga disampaikan dalam artikel janji politik pejabat tak bisa digugat secara perdata, menurut Makmun Masduki yang merupakan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Boni Hargens dan 71 orang lain tehadap SBY-JK karena tidak memenuhi janji politiknya, kegagalan SBY-JK dalam memenuhi janji kampanye bukan wanprestasi, ketidakberhasilan janji politik itu bukan karena kesengajaan sehingga tidak bisa menjadi sengketa hukum.

Lebih lanjut majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan janji politik bukan janji dalam konteks hukum perdata. Janji dalam hukum perdata biasanya dituangkan dalam kontrak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu dan pihak lain menerima janji. Harus ada komunikasi antara dua belah pihak tentang apa yang dijanjikan dan pihak lain menerima janji yang akan direalisasikan, dalam kampanye tidak dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata dan jika ada keingkaran, maka tidak dapat dilakukan gugatan, karena keingkaran tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wanprestasi janji.