Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) jika nekat melakukan mudik di Idulfitri ditengah pandemi covid-19.
Walikota Helmi Hasan didampingi Wakilnya Dedy Wahyudi mengatakan ini dilakukan sebagai penegakkan aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik di tengah pandemi Covid-19, apabila masih ada nekat melakukan mudik akan di sanksi tegas.
“Sesuai peraturan dari pusat, seluruh ASN, PTT dan masyarakat yang mungkin memiliki kampung halaman di luar Provinsi agar tidak mudik terlebih dahulu, karena di Provinsi lain juga melakukan hal yang sama dan memperketat penjagaan.” jelas Helmi, Sabtu (17/04/2021).
Dengan adanya luang waktu tersebut, Helmi meminta masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual saja, Jangan sampai kemudian sudah diperjalanan harus kembali karena di Provinsi lain penjaga sudah diperketat. Nanti akan ada Surat Edaran (SE).
“Lebih baik kita melakukan halalbihalal secara virtual, insya allah tidak akan mengurangi makna dari silaturahmi tersebut. Waktu ini juga dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti membaca al-quran, menghafal hadits dan kegiatan positif lainnya,” imbuh Helmi.
Helmi kembali menegaskan, larangan mudik yang dilakukan Pemkot Bengkulu menyusul aturan dari Pemerintah Pusat, apabila nanti masih ada ASN dan PTT nekat mudik akan diberikan sanksi.
“Bila ada yang nekat, tentu akan ada sanki. Tetapi, insya allah semua ASN, PTT serta masyarakat mentaati peraturan tersebut,” tutupnya. (Soprian)