Infonegeri, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia terus mengebut pembayaran insentif kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tangani COVID-19 baik di pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Setelah direview oleh BPKP dan mendapatkan persetujuan buka blokir oleh Kementerian Keuangan, pada tahap pertama ini telah dicairkan anggaran sekitar 580 miliar, untuk selanjutnya dibayarkan kepada Nakes yang menjadi tanggung jawab Kemenkes terhitung mulai 4 Mei 2021.
“Kami sangat mengharapkan dari pemda untuk segera menyetujui dan memproses anggaran yang ada di Pemda untuk bisa dibayarkan. Karena kita semua tahu para Nakes sejak Januari belum dibayarkan, kami sangat mendorong untuk bisa dibayarkan segera. Karena jumlahnya sudah cukup besar di Aplikasi,” ungkap dr. Kirana Pritasari MQIH, Plt. Kepala Badan BPSDM Kesehatan dalam keterangan tertulisnya dilaman Kemenkes RI, Jumat (07/05/2021).
Sementara untuk insentif tahun 2021, karena tidak perlu dilakukan review maka prosesnya jauh lebih cepat. Sampai 4 Mei ini, sudah ada 168.049 usulan insentif nakes dari 2.820 faskes yang masuk melalui aplikasi.
“Tetapi karena masih banyak faskes yang belum melengkapi data di aplikasi, maka Kemenkes belum dapat memprosesnya lebih lanjut. Kepada faskes terkait diharapkan dapat mempercepat proses input agar bisa segera diverifikasi untuk kemudian dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, proses pembayaran insentif nakes daerah juga terus di monitoring oleh Kemenkes. Total sudah 34 provinsi mengajukan usulan melalui aplikasi yang mana 463 faskes di 14 provinsi telah diverifikasi.
Kemenkes mendorong kepada Pemda untuk dapat mempercepat pembayaran insentif. Sebab, jumlah anggaran yang masuk ke dalam aplikasi sudah sangat besar. (Soprian)