Infonegeri, BENGKULU – Setelah buron belakangan ini mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu berinisial MI resmi dijemput paksa pihak Polda Bengkulu. Penjemputan tersebut terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 Milyar.
Diceritakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pada proses penangkapan MI kami (Polda Bengkulu, red) di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, proses penangkapan tersangka MI mantan ketua Koni ini bersembunyi di Ibukota Jakarta.
“Mi ditangkap dengan bantuan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel / Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo, Jakarta Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di hubungi WhatsApp, Minggu (09/05/21) siang.
Setelah proses penangkapan yang sebelumnya MI sempat di lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah, pada Senin 8 Maret 2021 lalu oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Dan Jum’at (07/05/21) kemarin MI resmi dijemput paksa.
“Setelah di jemput paksa ditempat persembunyiannya, tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian di bawa ke Bengkulu sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid swab Antigen.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dilansir sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., telah menangkap mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 Milyar, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, ketika di hubungi WhatsApp, Minggu (09/05/21) siang.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu.
“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Diketahui sampai saat ini tersangka MI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. (SA)