Pimpinan DPRD Tak Menimbang Surati Bupati Seluma, Ini Kata Okti Fitriani

Infonegeri, SELUMA – Beredar Surat yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma nomor: 172/184/DPRD-II/2021 tertanggal 5 Mei 2021 perihal rekomendasi kepada Bupati Seluma Erwin Octavian.

Rekomendasi Surat tersebut mendesak agar Bupati Erwin Octavian segera menyelesaikan persoalan di lahan eks HGU Jenggalu Permai sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Seluma, Nopi Eriyan Andesca, S.Sos, Sugeng Zonrio, SH, dan Ulil Umidi, S.Sos, M.Si, dan mengklaim Surat tersebut juga sudah melakukan berbagai pertimbangan di DPRD Seluma.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut perihal rekomendasi, maka dengan ini DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan kepada Bupati Seluma agar segera dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari Surat tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra Okti Fitriani mengatakan bahwa Surat yang mengatas namakan lembaga DPRD Seluma tersebut tidaklah mendasar, apalagi surat itu harus melalui pertimbangan yang jelas kalau memang resmi.

“Surat rekomendasi yang sifatnya urgen itu harus di bahas minimal dengan pimpinan fraksi-fraksi, kenapa demikian? Karena surat itu keluar atas nama lembaga DPRD Seluma yang mewakili kepentingan Masyarakat,” ungkap Okti, Minggu (30/05/2021).

Tidak sebatas itu Okti juga menjelaskan Surat Rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Seluma tersebut yang mengatas namakan perwakil masyarakat haru dipertimbangkan dan dikaji dari berbagai penjuru, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok.

“Pertanyaannya jika anggota DPRD tidak setuju? Pimpinan DPRD menandatangani surat rekomendasi itu harus berdasarkan pertimbangan lembaga, jika perlu dengan staf ahli DPRD yang mesti dilihat dari kajian hukum, sosial dan politis, akan tetapi itu tidak terjadi,” jelas Okti.

Okti juga menegaskan bahwa penandatangan surat rekom itu harus berdasarkan pertimbangan, “Lembaga DPRD itu ada tata tertib (tatib), Pimpinan DPRD menandatangani harus berdasarkan pertimbangan masyarakat dan lembaga,” tegas Okti. [Soprian]