InfoNegeri, BENGKULU – Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menurunkan kasus COVID-19 khususnya Jawa-Bali.
Kewajiban tersebut Luhut menegaskan aturan menghadapi pandemi COVID-19 agar Pemda harus saling membantu. Bagi mereka yang tidak patuh, sanksi sudah menunggu, yaitu: teguran tertulis sebanyak dua kali sampai pemberhentian sementara.
Walaupun Provinsi Bengkulu belum diwajibkan PPKM Darut akan tetapi angka kasus covid-19 juga meningkatkan, sebagai Kepala Daerah maupun pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu dirinya membatalkan resepsi pernikahan anaknya demi menghadapi Lonjakan kasus Positif Covid-19.
Hal ini ia sampaikan Jumat (2/7/2021) kemarin. Wagub Rosjonsyah membatalkan resepsi pernikahan anaknya yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10 Juli mendatang. Menurutnya sebagai pimpinan haruslah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Sedih sebenarnya, satu tahun lalu sudah direncanakan, tetapi kondisi sekarang sedang melonjak, tanggal 10 ini harus menikah, udangan sudah disebar semua, tetapi sebagai pimpinan saya harus memberikan contoh, biarlah saya mengorbankan keluarga saya, anak saya, supaya menjadi contoh untuk yang lainnya,” terang Wagub Rosjonsyah.
Menyikapi Lonjakan Positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Wagub Rosjonsyah menjelaskan pada diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan diantaranya adalah memperpanjang PPKM Mikro di Provinsi Bengkulu dengan didukung adanya regulasi.
“Seperti pernikahan tidak mungkin tidak kita stop, bisa ijab qabulnya dilaksanakan tetapi resepsinya tidak boleh, mungkin akan kita berlakukan paling tidak 2 minggu kita lihat trennya, karena sangat darurat sekarang ini, kita zona merah, kita coba buat regulasinya, mungkin diberlakukan sehabis Lebaran Haji, kita coba 2 minggu mudah – mudahan ada penurunan,” papar Rosjonsyah.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang turut hadir pada kegiatan ini mengungkapkan siap untuk mengikuti instruksi terkait PPKM Mikro yang akan dilaksanakan ke depannya.
“Perintah gubernur perintah pusat pasti kita laksanakan demi keselamatan kita bersama, kepada masyarakat mohon kita ikuti Protokol Kesehatan yang ketat sehingga kita aman dari wabah Covid-19,” terang Dedy.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bahwa tren Covid-19 di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan cukup tinggi pada bulan Juni lalu.
“Jumlah kasus pada bulan Juni ini tertinggi selama pandemi Covid-19 di Provinsi Bengkulu jika di bandingkan dengan bulan Desember tahun lalu paling tinggi pada angka 1.778 kasus bulanannya, sedangkan bulan Juni ini pada angka 2.057. Artinya lebih tinggi dari puncak kasus Desember 2020 yang lalu. Dengan kasus tertinggi di kota Bengkulu, 47 persen dari total kasus di Provinsi Bengkulu ada di Kota Bengkulu selebihnya di 9 Kabupaten lainnya,” jelas Herwan Antoni. [SA/ADV]