Hari ini 43 Kota Diberlakukan PPKM Mikro, Termasuk Kota Bengkulu

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Tidak hanya Jawa-Bali Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga diberlakukan di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Dalam keterangan dari situs Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu Selasa (06/07/2021), Dedy menyatakan bahwa regulasi PPKM skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu diberlakukan hari ini Selasa 06 Juli 2021.

“Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” sampai Dedy.

Agar semuanya berjalan sesuai rencana, Pemkot tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas disetiap RT, RW dan Kelurahan di Kota Bengkulu.

Pemkot juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan untuk warga agar mentaati prokes apa lagi pasca lebaran, tentu akan banyak warga yang melaksanakan pernikahan.

Bukan hanya Pemkot saja, TNI, Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu.

Dedy juga menjelaskan sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat, Kota Bengkulu diharuskan memperketat PPKM Mikro dengan beberapa poin-poin penting. Hal ini menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari lalu.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

  1. Aceh Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu Kota Bengkulu
  3. Jambi Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
  5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
  6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
  7. Kalimantan Tengah Lamandau
  8. Kalimantan Tengah Sukamara
  9. Kalimantan Timur Berau
  10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
  11. Kalimantan Timur Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara Bulungan
  13. Kep. Riau Bintan
  14. Kep. Riau Kota Batam
  15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
  16. Kep. Riau Natuna
  17. Lampung Kota Bandar Lampung
  18. Lampung Kota Metro
  19. Maluku Kepulauan Aru
  20. Maluku Kota Ambon
  21. NTT Kota Mataram
  22. NTT Lembata
  23. NTT Nagekeo
  24. Papua Boven Digoel
  25. Papua Kota Jayapura
  26. Papua Barat Fak Fak
  27. Papua Barat Kota Sorong
  28. Papua Barat Manokwari
  29. Papua Barat Teluk Bintuni
  30. Papua Barat Teluk Wondama
  31. Riau Kota Pekanbaru
  32. Sulawesi Tengah Kota Palu
  33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  34. Sulawesi Utara Kota Manado
  35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
  36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
  37. Sumatera Barat Kota Padang
  38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
  39. Sumatera Barat Kota Solok
  40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
  41. Sumatera Selatan Kota Palembang
  42. Sumatera Utara Kota Medan
  43. Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.