Infonegeri, KOTA BENGKULU – Tidak hanya Jawa-Bali Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga diberlakukan di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Dalam keterangan dari situs Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu Selasa (06/07/2021), Dedy menyatakan bahwa regulasi PPKM skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu diberlakukan hari ini Selasa 06 Juli 2021.
“Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” sampai Dedy.
Agar semuanya berjalan sesuai rencana, Pemkot tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas disetiap RT, RW dan Kelurahan di Kota Bengkulu.
Pemkot juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan untuk warga agar mentaati prokes apa lagi pasca lebaran, tentu akan banyak warga yang melaksanakan pernikahan.
Bukan hanya Pemkot saja, TNI, Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu.
Dedy juga menjelaskan sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat, Kota Bengkulu diharuskan memperketat PPKM Mikro dengan beberapa poin-poin penting. Hal ini menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari lalu.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
- Aceh Kota Banda Aceh
- Bengkulu Kota Bengkulu
- Jambi Kota Jambi
- Kalimantan Barat Kota Pontianak
- Kalimantan Barat Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah Lamandau
- Kalimantan Tengah Sukamara
- Kalimantan Timur Berau
- Kalimantan Timur Kota Balikpapan
- Kalimantan Timur Kota Bontang
- Kalimantan Utara Bulungan
- Kep. Riau Bintan
- Kep. Riau Kota Batam
- Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
- Kep. Riau Natuna
- Lampung Kota Bandar Lampung
- Lampung Kota Metro
- Maluku Kepulauan Aru
- Maluku Kota Ambon
- NTT Kota Mataram
- NTT Lembata
- NTT Nagekeo
- Papua Boven Digoel
- Papua Kota Jayapura
- Papua Barat Fak Fak
- Papua Barat Kota Sorong
- Papua Barat Manokwari
- Papua Barat Teluk Bintuni
- Papua Barat Teluk Wondama
- Riau Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara Kota Manado
- Sulawesi Utara Kota Tomohon
- Sumatera Barat Kota Bukittinggi
- Sumatera Barat Kota Padang
- Sumatera Barat Kota Padang Panjang
- Sumatera Barat Kota Solok
- Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
- Sumatera Selatan Kota Palembang
- Sumatera Utara Kota Medan
- Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.