Infonegeri, BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M. Si melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno, S.Sos, MH setelah Kota Bengkulu diberlakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021, maka terdapat poin-poin penting yang dicermati.
Diketahui sebelumnya Kota Bengkulu merupakan salah satu Kota di 43 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang memberlakukan pengetatan PPKM Mikro “Oleh karena itu ada beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku di Kota Bengkulu,” jelasnya, Kamis (08/07/2021).
Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku Pertama Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan.
“Kabupaten/kota level 4 menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen, Kabupaten/kota level lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda)” ungkapnya.
Kedua Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan. “Kabupaten/kota level 4 dilakukan secara daring dan Kabupaten/Kota level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).” Katanya.
Ketiga kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat seperti Sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.” Lanjutnya.
Keempat Kegiatan Makan/Minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan.
“Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 serta Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.” jelasnya.
Kelima Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Keenam kegiatan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketuju Kegiatan Ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
“Kabupaten/kota level 4 ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan Kabupaten/Kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.” Tambahnya.
Delapan Kegiatan di Area Publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan “Kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan Kabupaten/kota level lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.”
Kesembilan Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan.
“Kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sampai dinyatakan aman, Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.” Katanya.
Sepuluh Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan “Kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan Kabupaten/kota Level lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Terakhir yang ke sepuluh Transportasi Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. [Soprian]