Infonegeri, BENGKULU – Rabu (14/07/2021) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Gelar Konferensi ungkap kasus mafia tanah yang termasuk dalam program prioritas Kapolri.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya, kemudian dari pihak kepolisian kembali mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., dengan ditangkapnya kedua tersangka kemungkinan akan terus dikembangkan kasus-kasus tersebut, karena banyaknya laporan masyarakat.
Sementara itu, Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy, S, S.IK, M.Si., yang menerangkan detil pengungkapan mengatakan dalam perkara ini pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial SE (65) dan IS (34).
Ditambahkan, tim yang dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah AKBP AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos, berdasarkan hasil penyidikan kedua orang terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
“SE meminta uang kepada korban dan bekerja sama dengan Saudara IS yang membuat cap stempel dan cap tandatangan untuk memalsukan dokumen tanah yang terletak di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 M2,” ungkapnya.
Tidak itu saja setelah dilakukan pengembangan kasusnya, terdapat juga pemalsuan tandatangan warga yang berbatasan tanah dan pejabat yang berwenang sehingga kedua orang terduga pelaku pasal pemalsuan Surat-surat.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, karena diduga melakukan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut lanjutnya, akan masih ada kemungkinan kasus dan penambahan tersangka lain, dan Dir Reskrimum Polda Bengkulu dalam kesempatan ini kembali menghimbau agar tetap selalu waspada.
“Kepada warga yang mengalami permasalahan terkait tanah dapat membuat laporan kepada kepolisian agar kasus-kasus tersebut segera akan ditindak lanjuti.” imbasnya. [SA]