Berikut Penerapan Selama PPKM Level 4 di Kota Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Setelah Kota Bengkulu hari ini Senin (27/07/2021) ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi salah satu Kota dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diluar pulau Jawa – Bali.

Dilansir dari halaman faceebook Polda Bengkulu, seiring dengan telah diterbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bengkulu dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021 menyampaikan pedoman dengan prokes ketat.

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakuukan 100 persen WFH, pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laudry, asongan, pasar loak bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejeis diizinkan dengan prokes.

Begitupun kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing, semua pasilitas fublik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, resepsi pernikahan ditiadakan sementara, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Selanjutnya kegiatan di supermarket pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20:00  waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Tidak hanya kegiatan disektor esensial, keagamaan pasar, Polda Bengkulu juga memberlakukan pada sektor transfortasi umum yang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Dilansir sebelumnya Inmendagri menyebutkan selain di wilayah Jawa – Bali, pemerintah juga memberlakukan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Instruksi tersebut ditunjukan untuk gubernur di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan kriteria level 4. Berikut daerah non Jawa – Bali yang menerapkan PPKM level 4 :

  1. Sumatera Utara – Medan
  2. Sumatera Barat – Padang
  3. Riau – Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau – Batam, Tanjung Pinang
  5. Jambi – Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan – Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kab Musi Rawas
  7. Bangka Belitung – Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
  8. Bengkulu – Kota Bengkulu
  9. Lampung – Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat – Pontianak
  11. Kalimantan Utara – Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur – Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Panajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan – Banjar Baru, Banjarmasin
  14. NTB – Mataram
  15. NTT – Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur
  16. Sulawesi Utara – Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan – Makassar, Kabupaten Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah – Palu, Kabupaten Morowali Utara
  19. Maluku Utara – Kabupaten Halmahera Barat
  20. Papua – Jayapura, Kabupaten Mimika Kab Merauke
  21. Papua Barat – Sorong