PPKM Diperpanjang, Ini Pedoman Keramaian di Seluma

Infonegeri, SELUMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Bupati Erwin Octavian, SE, melangsungkan Rapat Evaluasi Surat Edaran Bupati Seluma Nomor 180/210/SE/B.2BPBD/2021.

Raat serta evaluasi Surat Edaran dalam Pedoman Pelaksanaan Resepsi Pernikahan (berkerumun) di Kabupaten Seluma, rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma, Kamis (29/7/2021).

Didalam rapat evaluasi tersebut menghasilkan delapan Keputusan demi memutuskan mata rantai COVID-19 ditengah-tenga masyarakat. Pertama SE akan diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021.

Kedua pesta pernikahan boleh dilaksanakan menyesuaikan dengan segala aturan menyangkut di level II, namun harus membuat surat pernyataan tidak melaksanakan makan prasmanan dan bersedia dibubarkan jika melanggar prokes.

Ketiga untuk hiburan malam yang tidak terlalu menimbulkan keramaian diperbolehkan, kecuali yang memang dapat memicu keramaian. Keempat bagi ASN masuk berjumlah 50% dari jumlah ASN di dinas/Instansi tersebut.

Kelima terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 anak-anak mulai sekolah dengan tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Ke-enam tracking, agar dilakukan secara maksimal dan dapat dilaksanakan secara serentak dengan kegiatan lainnya.

Selanjutnya ketujuh, Kelurahan agar segera menggunakan anggaran COVID-19 yang ada di daerah untuk menekan laju perkembangan COVID-19 di Kabupaten Seluma. Terakhir seluruh OPD tetap melangsungkan sosialisasi prokes di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.

Diketahui dalam rapat evaluasi juga hadir, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Sekretaris Daerah H. Hadianto, SE, MM, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Mirin, S.H., M.H., Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Seluma. Marhakidinata, S.Pd, M.Pd.,

Dalam rapat nampak juga hadir pihak Polres Seluma, Kodim 0425 Seluma dan kepala OPD terkait yaitu BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, RSDU Tais, Inspektorat, PMD, serta Bagian Orpeg dan Bagian Hukum Setda Seluma. [SA]