Infonegeri, JAKARTA – Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (30/07/2021).
Dijelaskannya, KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara Korupsi pergantian antar waktu anggota DPR.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku.” ungkap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Wartawan Infonegeri.id.
KPK, kata Ali Fikri, terus melakukan upaya pelacakan dengan menggandeng atau kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar Negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tambah Ali Fikri.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Jika mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. [SA]