Agri Andalas Mengangkangi Surat Bupati Seluma

Infonegeri, SELUMA – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Bupati, Erwin Octavian pada tanggal 15 April memberikan himbauan penghentian semua aktifitas di lahan Eks HGU Jenggalu Permai.

Surat himbauan yang dilayangkan Bupati Erwin Octavian tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. Agri Andalas dan Warga Masyarakat Desa Jenggalu dan sekitarnya, agar aktifitas diberhentikan.

Dikutip Surat Bupati Erwin menyebutkan dengan berakhirnya HGU Eks Jenggalu Permai tertanggal 7 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

Selanjutnya juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai. Peraturan menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan tentang tata-cara penetapan HGU.

Dan Surat Keputusan dari rapat klarifikasi PT Agri Andalas dengan pemerintah Kabupaten Seluma tanggal 24 Maret 2021. Berdasarkan peraturan tersebut diatas dihimbau kepada PT. Agri Andalas dan warga sekitar untuk.

Pertama, menghentikan semua aktifitas diatas lahan Eks HGU jenggalu permai tanpa ada keputusan Hukum dan hasil rapat musyawarah antara pihak terkait, Pemkab Seluma, Forkopimda, PT. Agri Andalas dan Desa pada hari Senin 19 April 2021.

Selanjutnya poin kedua Surat himbau Bupati Seluma menyebutkan juga apabila tidak melaksanakan himbauan ini, maka jika terjadi permasalahan hukum di lapangan, akan diserahkan pihak berwajib.

Kendati demikian walaupun Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada PT. Agri Andalas dan Masyarakat sekitar tak menyurutkan tekad PT. Agri Andalas untuk tetap beraktivitas (Memanen Sawit, red).

Kejadian tersebut terjadi ketika Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Seluma dan Masyarakat Sekitarnya memergoki karyawan PT. Agri Andalas sedang melakukan aktivitas memanen sawit dan memuatnya ke mobil truk.

“Hasil panen yang dilkukan PT Agri Andalas Eks HGU Jenggalu Permai saat ini sudah kita giring, dan sekarang sudah berada di Polres Seluma,” ungkap Novi Ketua DPD JPKP Seluma, Senin (19/07/2021) lalu.

Ditempat yang berbeda, saat di lapangan Andre kepolisian Seluma yang diperintahkan langsung oleh Kapolsek Seluma untuk kelapangan melihat keadaan disikitar lahan HGU.

“Jangan sampai terjadi keributan, kalau memang mau masyarakat ingin menahan mobil, tidak ingin membawa Kapolsek dan mau langsung dibawa Kapolres saja,” jelasnya. [Soprian]