Jubir Kemenkes: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun

Infonegeri, JAKARTA – Dalam menanggapi isu sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat wajib administrasi, Pemerintah hingga kini belum menetapkan sertifikat tersebut sebagai syarat administrasi dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) Siti Nadia Tarmidzi selaku Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19. Ia memastikan berita tersebut adalah Bohong dan Hoaks.

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum melakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administras itu adalah Hoaks ya,” kata Nadia dalam Webiner yang menyediakan Kanal Youtube Holopis Chanel, Selasa (29/6/2021) lalu.

Lanjut Nadia hingga saat ini sertifikat vaksinasi tersebut tidak menjadi syarat wajib, bahkan syarat perjalananpun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

“Yang pasti kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan tegasnya”. jelasnya.

Menurut Nadia aturan PCR atau rapid antigen jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Lanjutnya, SE tersebut tentang ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tanggal 26 Maret 2021. [Mayang/SA]