InfoNegeri, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun mengatakan pada periode tahun 2021, BPK menargetkan persentase tindak lanjut rekomendasi yang dapat diselesaikan mencapai 80 persen. Sedangkan penyelesaian tindak lanjut Kementerian PUPR semester I Tahun 2021 (sementara) sebesar 60,71 persen.
“Kami berharap, persentase tindak lanjut rekomendasi yang dapat diselesaikan pada periode pemantauan semester I Tahun 2021 atau semester II Tahun 2021 dapat ditingkatkan menjadi 75 persen atau bahkan 80 persen sesuai dengan target BPK secara nasional,” ungkapnya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Anggota IV BPK juga menyampaikan, bahwa penyelesaian tindak lanjut Kementerian PUPR pada semester II Tahun 2020 adalah sebesar 61,41 persen. Menurutnya, nilai tersebut masih cukup jauh di bawah nilai rata-rata tindak lanjut di lingkungan entitas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV yaitu sebesar 70,20 persen.
“Hasil telaah kami, bahwa tindak lanjut yang telah selesai (status 1 dan 4) pada semester II Tahun 2020 sebesar 61,41% atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 2.239 rekomendasi dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah sebanyak 38 dari 3.708 rekomendasi,” jelasnya.
LHP atas LK Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020 diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain menyerahkan LHP tersebut, BPK juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) – Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN), yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.
“Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Tahun 2020 tersebut,” ujar Anggota IV BPK. Namun demikian, ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi pertimbangan perumusan opini atas LKBUN Tahun 2020.
Menutup sambutannya, Anggota IV menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara BPK dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hal ini bertujuan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Hadir secara fisik terbatas pada kegiatan tersebut di antaranya Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV BPK Syamsudin dan Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo beserta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan AKN IV BPK dan Kementerian PUPR.
Sumber: bpk.go.id