Kritik Fakultas Hukum Berujung Pembekuan, HMI Cabang Bengkulu Nyatakan Sikap

Caption foto: Sekretariat WIC Jalan Semangka RT 01/RW 02 No. 9B Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, Minggu (15/08/2021).

Infonegeri, BENGKULU – Mencermati Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Nomor: 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unib Periode 2021-2022 pada tanggal 10 Agustus 2021 beberapa waktu lalu.

Merespon peristiwa pembekuan BEM FH Unib yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Unib, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu melalui Ketua Bidang Perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda (PTKP) HMI Cabang Bengkulu, Agung, memberikan sikap terhadapa peristiwa tersebut.

Diakatannya melalui keterangan tertulis, Idealnya mahasiswa sebagai insan dewasa yang telah memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri dalam lingkup perguruan tinggi untuk menjadi inteltual, ilmuan, maupun professional. Tetunya untuk mewujudkan hal tersebut, hendaknya diberikan kebebasan akademik yang luas guna mengembangkan daya nalar dan menumbuhkan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai budaya akademik.

Didasarkan pada peraturan dan regulasi tentang kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa ”Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, mimbar akademi dan otonomi keilmuan”.

Tidak itu saja pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang “pelaksanaan Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi”.

“Namun, hal tersebut tidak terjadi dilingkungan kampus Unib khususnya di Fakultas Hukum dengan adanya SK Pembekuan BEM FH UNIB yang dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 8 ayat (1) dan (3) yang merupakan bentuk pembungkaman dan pembatasan kebebasan akademik,” ungkap Agung, Minggu (15/08).

Kemudian merujuk pada statement disampaikan oleh wakil Dekan bidang kemasiswaan Fakultas Hukum UNIB tentang tindakan kritikan BEM FH UNIB yang dilakukan tanpa dasar, tidak sesuai aturan dan etika yang merugikan FH UNIB. Hal tersebut juga merupakan bagian pembatasan ruang-ruang kritik bagi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi.

“Kritikan yang dilakukan BEM FH Unib seharusnya direspon secara bijak dan terbuka oleh pihak dekanat, mengingat kritikan yang dilakukan merupakan bentuk menjalankan fungsi control terhadap sistem birokrasi kampus (Fakultas Hukum Unib). Selain itu, kritikan juga dibutuhkan sebagai jalan pengembangan potensi diri dan penalaran mahasiswa,” kata Agung.

Kritik juga merupakan bagian dari aktivitas akademis, maka segala bentuk pembungkaman maupun pembatasan ruang-ruang kritis akan berdampak negatif pada perkembangan potensi diri, ilmu pengetahuan, kemajuan sebuah perguruan tinggi dan hilangnya fungsi control terhadap birokrasi kampus. “Hal demikian harusnya dipahami oleh pimpinan kampus khususnya Fakultas Hukum UNIB,” tegas Agung.

Dirinya juga berpandangan bahwa sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak Birokrasi kampus. Karena tindakan ini sangatlah tidak menunjukkan rasa demokrasi yang adil di dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik mahasiswa pada akhirnya pembungkaman yang terjadi.

Sesuai tagline yang di gaung-gaungkan yaitu kampus merdeka. Dengan hal ini kami pengurus HMI Cabang Bengkulu mengeluarkan sikap sebagai berikut: Pertama Mengajak seluruh ORMAWA selingkup Unib untuk ikut menyikapi terkait pembekuan BEM FH UNIB dengan SK Nomor: 3098/UN30.8/HK/2021

Kedua Mengajak seluruh BEM selingkup Provinsi Bengkulu untuk terlibat aktif dalam menyikapi pembekuan BEM FH UNIB. Ketiga Kami mengajak seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Cipayung Plus yang ada dilingkup Provinsi Bengkulu untuk merespon dan menyatakan sikap mengenai peristiwa pembekuan BEM FH Unib.

Selanjutnya yang keempat, meminta Dekan Fakultas Hukum Unib untuk dapat menyediakan ruang titik temu antar pihak Dekanat dengan BEM FH Unib dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi. Kelima meminta Dekan untuk segera mecabut SK pembekuan BEM FH Periode 2021-2022. Dan kelima meminta Rektor Unib untuk membentuk tim analisis fakta tentang mekanisme dan substansi pembekuan BEM FH Unib. [Soprian]