InfoNegeri, BENGKULU – Proses Lelang pengadaan Barang Dan Jasa yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Wilayah Bengkulu pada Paket Pekerjaan Proyerk Penanganan Longsoran Nakau – Batas Sumsel (MYS 2 Tahun Anggaran) diduga cacat hukum.
Sebab, tidak biasanya dalam proses lelang pengadaan baranng/jasa Pemerintah, pengumunan pemenag bersamaan dengan penetapan pemenang berkontrak. Kata Sadikin Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LPKRI) saat di konfirmasi innfo negeri 4/9 sore.
“Tidak biasanya tahapan proses lelang pengadaan barang /jasa, pengumuman pemenang bersamaan dengan keluarnya pemenang berkontrak alias dua bintang sekaligus pada hari yang sama dileluarkan oleh Pokja BP2JK”, biasanya sesuai tahapan lelang setelah habis masa sangga baru keluar tanda Bintang pada server LPSE pemenang Berkontrak, kata sadikin.
Menurut Sadikin, pokja terlalu berani melakukan hal yang tidak biasa ini, masa pada tanggal 3 September 2021 jam 13.00 wib jadwal pengumuman Pemenang pada paket tersebut, dan hampir bersamaan jamnya juga keluar Pengumuman Pemenang Berkontrak (PK), ini kan tidak wajar, ujar aktifis pengiat anti korupsi ini.
Ditanbahakannya, dalam waktu dekat pihak LSM LPKRI akan menyampaikan surat secara resmi kepada pihak aparat penegak hukum terkait masalah proses lelang paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts Sumsel. Karena ada dugaan pihak Pokja BP2JK wilayah Bengkulu semena mena melkaukan perbuatan yang tidak lazim terjadi dalam proses lelang, ujarnya.
“Saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data – data kepada para pihak yang ikut melakukan penawaran pada paket proyek MYS itu, karena ada dugaan Penetapan PT. Mitra Agung Indonesia sebagai Pemenang ada indikasi cacat hukum. Papar Sadikin.
Sampai berita ini diturunkan Info Negeri.id belum mendapat hak jawab dari pihak Pokja BP2JK Wilayah Bengkulu terkait hal ini, padahal info Negeri.id ingin memuat hak jawabnya. [red]