Peningkatan Potensi Desa Wisata Melaui Perdes

Infonegeri, BENGKULU TENGAH – Trio Dosen Muda Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) diantaranya Arie Elcaputera, Pipi Susanti dan Ari Wirya Dinata, turut andil memberikan pengabdian masyarakat dalam penyuluhan potensi desa wisata pada Senin (13/09/2021)

Pengabdian pembinaan penyuluhan peraturan Desa dalam meningkatkan potensi desa wisata. Kegiatan ini terlaksana atas andil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unib, Pemerintahan Desa Rindu Hati dan Fakultas Hukum Unib.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertemakan penyusunan peraturan desa guna mendukung pengembangan Desa Rindu Hati sebagai tempat wisata unggulan di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Benteng.

Sebagaimana diketahui slogan pariwisata Indonesia bertajuk Wonderful Indonesia bertujuan mengangkat ke mata wisatawan dan pelacong domestik maupun macan negara khususnya negeri jiran untuk menikmati sajian alam yang asri dan hijau.

Untuk mendukung kegiatan pariwisata tersebut maka sejumlah usaha dan kebijakan dilakukan. Tentunya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur penunjang tetapi juga mempersiapkan piranti hukum yang dapat menunjang kegiatan wisata tersebut.

Tim Dosen muda Unib ini menginisiasi pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat yaitu Pelatihan Pembentukan Peraturan Desa. Sebagaimana diketahui, perangkat desa sebagai unsur terkecil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun kerapkali perangkat desa belum mampu menangkap peluang pengembangan wisata dan me-norma-kan pengembangan tersebut dalam peraturan hukum di level desa. Padahal hukum untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan pengembangan situs wisata yang ada.

Apalagi potensi wisata yang ada di Desa Rindu hati sangatlah besar dan menjanjikan  seperti alam yang bersih, asri dan sejuk, wahana air di sepanjang sungai, lanskap untuk kegiatan outbond, penginapan dan camping dan lain-lain.

Tentunya untuk mengatur penyelenggaraan wisata ini agar sesuai dengan tujuannya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar dan dalam rangka menjaga kebersihan dan keasriannya dibutuhkan aturan desa yang berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat.

Peraturan desa diatur didalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai Pelaksana dari UU Desa. Ada 3 (tiga) jenis peraturan desa yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah desa guna menunjang kebutuhan hukum dan pengaturan kehidupan masyarakat desa.

Pertama, Peraturan Desa yang merupakan produk hukum yang dibuat secara Bersama antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa, kedua, peraturan kepala desa yang merupakan peraturan pelaksana dari peraturan desa, dan ketiga, peraturan Bersama kepala desa yaitu peraturan yang dibuat oleh 2 atau lebih kepala desa dalam rangka Kerjasama dan/atau kolaborasi antar desa.

Lebih lanjut peraturan desa sebagai peraturan per UU memiliki karakteristik dalam materi muatannya. Penetapan peraturan desa adalah penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun kewenangan yang dimiliki oleh desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah. Sebagai contoh kewenangan tentang pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan ulayat atau wilayah ulayat, pelestarian nilai sosial, budaya, desa adat, penyelesain sengketa adat dll.

Pentingnya, pelatihan pembentukan peraturan desa ini dikarenakan peraturan desa sebagai instrument hukum di level desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perdes yang dibentuk tidak boleh menganggu kerukunan, tidak boleh menganggu akses pelayanan publik, tidak boleh menganggu ketentraman dan ketertiban umum dan tidak boleh menganggu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

Oleh karenanya, untuk menyusunnya dibutuhkan skill atau kecakapan khusus yang dikenal dengan nama Teknik pembentukan peraturan per UU an. Tata cara pembentukan peraturan per UU an ini diatur dalam UUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per UU an. Kecakapan inilah yang kemudian dibagikan ilmu dan didiskusikan oleh para dosen muda UNIB ini.

Tim pengabdian yang dikomandoi Arie Elcaputera ini adalah dosen yang sudah menggeluti ilmu perundang-undangan dan Teknik pe UU an sejak mengeyam pendidikan hukum serta merupakan dosen yang mengampu mata kuliah yang sama ini mengatakan.

“Adapun materi yang disampaikan pada pelatihan ini meliputi bagaimana pembentukan peraturan desa, tahapan pembentukan peraturan desa, materi muatan peraturan desa, teknik penyusunan peraturan desa, pedoman penyusunan peraturan desa, sistematika peraturan desa dan ragam bahasa yang digunakan dalam pembentukan peraturan desa.”

Pelatihan penyusunan peraturan desa dalam meningkatkan potensi wisata desa ini dilakukan dengan cara kursus dan singkat. Serta kata Arie kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perangkat desa, dimulai dari anggota badan permusyawarahan desa dan anggota BUMDes, pengelola objek wisata, dan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta dan diakhir dengan konsultasi draft peraturan desa yang telah ada namun belum disahkan bersama.”

Ditambahkan Pipi Susanti selaku anggota pengabdian berharap pelatihan ini memberikan manfaat dan pengetahuan bagi perangkat desa untuk bisa membentuk peraturan desa yang baik sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan per UU an.

“Kegiatan ini adanya kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hieararki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.”

Terakhir, Arie Elcaputera kembali menekan agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap peraturan desa yang akan dibuat agar kemudian bisa dijalankan sesuai dengan yang diharapkan.

Sedangkan menurut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengapresiasi kegiatan ini dimana saat ini desa rindu hati telah memiliki rancangan peraturan desa tentang wisata desa namun belum disahkan karena masih tahap pembahasan dengan perangkat desa.

“Dari kegiatan ini kami merasa terfasilitasi dan terbantu sekali, pungkasnya. Dari kegiatan ini juga para pengabdi melakukan koreksi terhadap rancangan peratruan desa yang telah disusun oleh perangkat desa sehingga secara subtansi dan materi muatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” [SA/Rls]