Infonegeri, SELUMA – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dr. Wiwin Herwini mengakui adanya Pemalsuan dokumen hasil tes rapid antigen salah satu ASN Pemerintah yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Seluma.
Pengakuan tersebut disampaikan dr. Wiwin Herwini saat setelah bersepakat berdamai antara pihak RS Tais dan DPUPR Seluma. Dan oknum Pekerja Tidak Tetap (PTT) RSUD Tais yang melakukan pemalsu dokumen tersebut saat ini sudah diberikan sanksi.
“Oknum PTT tersebut sudah meminta maaf karena sudah memalsukan hasil rapid antigen, dan antara kami (RSUD dan DPUPR, red) sepakat berdamai dan bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dr. Wiwin Herwini, Selasa (05/10/2021).
Lanjutnya, atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan pegawainya tersebut, merupakan ketidaktahuannya (PTT, red) sendiri akan dampak atas perbuatan yang dilakukan oknum pegawainya.
“Yang dilakukannya merupakan ketidaktahuannya, dan saat ini sudah kita sanksi, serta sudah membuat pernyataan permohonan maaf, jika masih mengulangi akan dirumahkan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kadis PUPR Seluma, M. Saipullah kembali menegaskan, permasalahan ini sudah selesai dan sepakat berdamai, karena ini merupakan kelalaian kedua belah pihak. Dan tidak ada yang dirugikan.
“Untuk internal kita (PUPR, red) sudah saya warning agar tidak mengulanginya hal serupa lagi dikemudian hari. Yang jelas permasalahan ini sudah selesai dan kami sepakat untuk berdamai.” ungkapnya.
Diketahui, pemalsuan tersebut terungkapkan pada Senin (27/9) ketika Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Bengkulu, membatalkan keberangkatan dua Kabid di DPUPR Seluma berinisial Am (46) dan WG (43).
Keduanya waktu itu hendak melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) ke Jakarta, kemudian hasil pemeriksaan dibandara ternyata hasil rapid antigen palsu dan kemudian keberangkatan dibatalkan. [SA]