Hibah Pondok Pesantren Al-Hijaz 2,7 Miliar Jadi Temuan BPK

Infonegeri, REJANG LEBONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat menggelar aksi dihalaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Jum’at (01/10/2021) lalu.

Dikatakan koordinator lapangan, berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republika Indonesia tahun 2020 terdapat tidak pidana korupsi (TPK) dana hibah sebesar 2,7 Miliar ke Pondok Pesantren tahun 2019.

“Diduga ada kongkalikong penyaluran dana hibah tahun 2019 ke Pondok Pesantren Al-Hijaz Tebuireng 10 sebesar 2,7 Miliar dan hingga saat ini aktivitas Pondok Pesantren tidak ada,” ungkap Burmansyah, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Burmansyah juga menjelaskan atas temuan BPK tersebut Pondok Pesantren Al-Hijaz Tebuireng 10 di Desa Air Kati  kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong tidak memiliki aktivitas.

“Bagaimana ada dana hibah di Pondok Pesantren itu sebesar 2,7 Miliar, sedangkan kegiatan (aktivitas, red) tidak ada, santri mondok tidak ada, untuk apa dana hibah ini kalau tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Diketahui LSM Pekat menggelar demo di dihalaman Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan tuntutan: Perjalanan dinas fiktif dewan, dana hibah Pondok Pesantren dan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi. [Soprian]