Tambang Pasir Besi Seluma Tak Miliki Izin

Peta lokasi PT Faminglevto Bakti Abadi akan beroperasi di Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Peta lokasi PT Faminglevto Bakti Abadi akan beroperasi di Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Tambang Pasir Besi dikelola oleh PT Faminglevto Bakti Abadi diduga tergesa-gesa dalam pengoperasiannya di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Hal tersebut dikabarkan pasir besi yang dikelola oleh PT Faminglevto Bakti Abadi hingga saat ini belum mengantongi izin resmi pengoperasiannya, sedangkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan survei titik lokasi.

“Tambang Pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi belum bisa bergerak, dikarenakan semua izinnya sudah mati.” ungkap salah satu sumber yang kredibel, Sabtu (27/11/2021).

PT Faminglevto Bakti Abadi seperti dilansir dari bengkuluekspress.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Asisten 1, Mirin Ajib SH MH, mengklaim izin yang dimiliki masih berlaku hingga tahun 2030.

Ia juga mengungkapkan kedepannya akan dilakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak dari kantor ATR/BPN, dari BKSDA, dan WALHI Bengkulu untuk memastikan titik koordinat izin tambang tidak memasuki kawasan Cagar Alam (CA).

“Kedepannya kita akan mengundang BKSDA, Pertanahan dan Walhi untuk memastikan itu masuk kawasan CA atau tidak,” kata Mirin seperti dilansir dari bengkuluekspress.com, Selasa (16/11/2021).

Kemudian pada tanggal 24 November 2021 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, melakukan pengecekan keberadaan tambang Pasir tidak dalam kawasan CA.

“Nanti, beberapa koordinat akan kami olah dahulu, di luar apa di dalam, karena itu tidak bisa kita putuskan di lapangan,” ungkap Kepala Seksi BPKH Lampung, Fitrianus, saat meninjau titik lokasi penambangan pasir besih, Rabu (24/11/2021).

Tidak itu saja pada saat usai pengecekan titik koordinat lokasi tambang pasir besi, Wakil Bupati Seluma, Gustianto mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat bahwa tambang tidak berada di kawasan CA.

“Setelah dilakukan cek lapangan, ternyata titik tambang itu tidak masuk dalam CA. Cuma kita minta itu secara otentik tertulis, bukan hanya survei dan mengatakan tidak. Jadi ada dasar hukum yang kita inginkan. Silakan buat tertulis bahwa lokasi Faminglevto tidak masuk CA,” ungkap Gustianto.

Dengan keyakinan berdasarkan informasi tersebut, Gustianto berharap bahwa apabila semua perizinan sudah lengkap, maka sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Seluma, yakni Seluma mudah berinvestasi, maka silakan beroperasi.

“Yang penting harus mensejahterakan masyarakat sekitar, kalau bisa 90% masyarakat sekitar lokasi itu harus di pekerjakan, kalau izin dan segala hal yang dibutuhkan itu sudah ada, silakan beroperasi, tapi kita tidak mau janji saja, harus ada bukti tertulisnya,” katanya.

Sebelumnya PT Faminglevto Bakti Abadi juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Tambang Pasir Besi yang akan beroperasi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Seluma, Buyung Sukardi, mengatakan saat ini masyarakat sangat membutuhkan lapangan pekerjaan mengingat masyarakat mayoritas petani atau buru tani.

“Masyarakat ini butuh pekerjaan, masyarakat ini kan mayoritas petani, nelayan, dan buruh tani, jadi hal-hal yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat tentu kami mendukung,” ujarnya saat sosialisasi. [Soprian]