
Infonegeri, BENGKULU – Setelah menduduki tambang selama kurang lebih 4 hari pada Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, dimana aparat kepolisian memaksa masyarakat yang mayoritas perempuan sekaligus aktivis pendamping ke Polres Seluma.
9 orang tersebut dipaksa untuk meninggalkan lokasi yang berujung penangkapan. Padahal sebelum kejadian pihak masyarakat setempat memperlihatkan sikap dan itikad baik dari salah satu perwakilan mereka untuk berbicara ke pihak kepala bagian OPS Polres Seluma.
Sikap itikad baik dari perwakilan masyarakat tidak hanya mendapatkan perlakuan dengan dibubarkan, pihak aparat kepolisian Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu juga merobohkan tenda yang dijadikan tempat berteduh milik masyarakat untuk memperjuang hak.
Dikatakan Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, peristiwa tersebut sangat jelas sekali sikap Bupati Seluma tidak tegas keberpihakannya terhadap masyarakat yang berupaya melindungi wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif tambang pasir besi.
“Bupati Seluma menunjukan sikap intoleran yang jelas untuk memerintahkan polres melakukan pembubaran paksa terhadap aksi Penolakan yang dilakukan oleh kaum perempuan.” Ungkap Abdullah Ibrahim Ritonga, Selasa (28/12/2021).
Dari rangkaian peristiwa penangkapan yang telah dialami masyarakat Desa Pasar Seluma,, Abdullah Ibrahim Ritonga, menyebutkan Kepala bagian OPS Polres Seluma seharusnya melakukan upaya penegakan hukum secara lebih profesional, lebih mengedepankan pendekatan persuasif, tidak bertindak refresif dalam setiap tahapan.
Setelah mengalami pemeriksaan lanjutnya, 5 warga bersama Kepala Desa Pasar Seluma dan 4 Aktivis Pendamping akhirnya dibebasakan, pada Selasa, 28 Desember 2021, sekitar pukul 08.33 WIB, didampingi Kuasa Hukum, dan langsung disambut oleh istri, rekan, koalisi Selamatkan Pesisir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu.
“Dari 10 orang yang didampingi oleh Kuasa Hukum setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Seluma kesemuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga dibebaskan dari jeratan hukum tanpa tuntutan.” Kata Abdullah Ibrahim Ritonga.
Lantas dalam persitiwa tersebut Abdullah Ibrahim Ritonga mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tetap bersikap adil dan tidak melampaui kewenangannya dalam menyikapi konflik ruang yang sedang berlangsung di Desa Pasar Seluma.
“Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum berkewajiban sesuai dengan mandat undang-undang untuk melindungi warga negara yang menuntut keadilan atas ruang hidup mereka yang sedang mempertahankan sumber penghidupan dari ancaman tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi.” Harapnya.
Kemudian ia juga mendesak kepada Bupati Seluma untuk mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma.
Dengan telah dibebaskannya Dikatakan Direktur WALHI Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada seluruh kawan-kawan pendamping hukum yang sudah berupaya membantu membebaskan 10 warga dan aktivis yang ditahan pihak Polres Seluma. [SA]