Infonegeri, BENGKULU SELATAN – Setubuhi anak dibawah umur, Oknum salah satu Mahasiswa diamankan Polisi, berhasilnya penangkapan oknum mahasiswa tersebut setelah bergabungnya tim Polres Bengkulu Selatan.
Kolaborasi bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Rabu (26/01) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur.
“Pelaku merupakan oknum mahasiswa usia 20 tahun, yang berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Tim pimpinan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH,” ungkap Kasi Humas AKP Sugiharto.
Sebelum mengamankan pelaku, kepolisian terlebih dahulu menerima laporan pihak keluarga korban pada bulan Januari lalu. Atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis 04 November 2021.
“Saat ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata AKP Sugiharto.
Editor: Soprian Ardianto