Verifikasi Lapangan, Penegak Hukum LHK Bidik Instansi Pemerintah Bengkulu

Caption foto: Lokasi Kawasan Koservasi Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sebelum di Babat.
Caption foto: Lokasi Kawasan Koservasi Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sebelum di Babat.

Infonegeri, JAKARTA – Setelah verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Wilayah III Palembang BPPHLHK atas laporan penebangan pohon sabuk hijau Tsuna di Kota Bengkulu, yang merupakan kawasan konservasi.

“Berdasarkan Surat Tugas Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera Nomor ST.1013/BPPHLHKS/SW.3/KUM/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan” tulis Direktorat Penegakan Hukum LHK, Kamis (03/02).

Rizki Fauzi bersama personil Herlambang, Katimin, dan Andrian Utama Putra saat melakukan verifikasi yang dilakukan berdasarkan pelimpahan dari KLHK  “Terlapor merupakan intansi dari Pemerintah dan Perusahan,” lanjut tulisnya.

Diketahui status terbaru hasil verifikasi lapangan oleh Seksi Wilayah III Palembang BPPHLHK sudah sudah diproses kembali oleh KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum LHK dan selanjutnya hasil verfikasi tersebut akan dipublish secara resmi.

Dilansir sebeleumnya Pembabatan sabuk hijau Tsunami digaris spadan Pantai Panjang beberapa waktu lalu direspon baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Tindak lanjut perihal dugaan kerusakan pohon sabuk hijau tsunami akibat pembangunan di Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting salah satunya perihal kawasan konservasi.

“Berdasarkan hasil overlay lokasi tersebut dengan peta kawasan hutan didapatkan bahwa lokasi berada di Kawasan Koservasi,” tegas Plt. Direktur Vinda Damayanti kepada media ini melalui Surat Pelimpahan kepada Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera, Kamis lalu (21/10/2021). [Soprian]