Miliki Ganja, Warga Kepahiang Diciduk

Infonegeri, KOTA BENGKULU – AL (32) warga Kelurahan Pasar Sejantung, Kabupaten Kepahiang ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepahiang.

Penangkapan, dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, atas penyalahgunaan narkoba di TKP di Jalan Santoso, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Selasa (15/02/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bekas kotak rokok berwarna hitam yang disimpan oleh terduga pelaku didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Kemudian, penggeledahan berlanjut di Rumah kediaman terduga pelaku dan ditemukan 1 paket diduga narkotika berjenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran yang disimpan oleh terduga.

“Ditemukan 1 paket diduga berjenis ganja, yang disimpan pelaku di dalam kantong celana bagian belakang yang digantung oleh terduga pelaku didalam kamar tidur milik terduga pelaku.” ungkap Sudarno, Rabu (16/02).

Penemuan 1 paket diduga ganja tersebut “Berdasarkan keterangan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari WW yang juga telah ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Kepahiang” Lanjut Sudarno.

Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket Ganja dibungkus kertas koran, 1 buah kotak rokok berisikan 1 linting diduga ganja yang ujungnya sudah di bakar, 1 unit HandPhone Android, dan 2 lembar celana panjang. [SA]