Green Sumatera: Pembiaran, Pasir Besi Seluma Berada di CA dan Tak Miliki Izin

Infonegeri, BENGKULU – Green Sumatera meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu tindak tegas PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) telah melakukan aktivitas penambangan pasir besi di kawasan Cagar Alam di Kabupaten Seluma.

Direktur Green Sumatera, Syaiful Anwar mengacu dengan telah dikeluarkannya Surat tanggapan permohonan penolakan terhadap pertambangan pasir besi di Kabupaten Seluma atas nama Forum Masyarakat Pesisir Berat nomor: 5.94/REN/PPKH /PLA.0/2/2022 pada tanggal 11 Februari 2022 yang menyebutkan terindikasi berada di kawasan cagr alam.

Peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan SK.784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang kawasan hutan konservasi perairan Provinsi Bengkulu dan peta lampiran keputusan menteri LHK nomor SK.9401/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2009 tanggal 6 November 2009 tentang pengukuhan kawasan hutan Provinsi Bengkulu hingga tahun 2018.

“Lampiran berdasarkan SK.784/Menhut-II/2012 dan SK.9401/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2009 sebagian area izin Usaha pertambangan PT. FBA sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor: 467 tahun 2010 tanggal 18 oktober 2010 terindikasi berada didalam kawasan Cagar Alam pasar seluma.” Ungkap Syaiful, Rabu (30/03/2022).

Tidak itu saja, Syaiful Anwar menyebutkan surat tanggapan permohonan penolakan terhadap pertambangan pasir besi milik PT. FBA di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tepatnya di Desa Pasar Seluma, tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan.

“Berdasarkan data informasi penggunaan kawan hutan, tidak terdapat izin pinjam pakai kawasan hutan/persetujuan penggunaan kawasan hutan atas nama badan usaha sebagaimana PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) itu sendiri” jelas Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful meminta kepada BKSDA Bengkulu segera menindak tegas PT. FBA berdasarkan surat dari KLHK sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor: 467 tahun 2010 tanggal 18 oktober 2010 terindikasi berada didalam kawasan Cagar Alam Pasar Seluma.

“Indikasi tersebut pihak BKSD segera menindak tegas PT. FBA yang melakukan aktivitas penambangan pasir besi, sama halnya BKSDA menangkap bersama pihak kepolisian atas penyerobotan oleh warga di TWA Pantai Panjang baru-baru ini,” harap Syaiful.

Ditambahkan Syaiful, dirinya juga meminta dengan telah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, segera melakukan tindak atas surat KLHK tersebut.

“Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu segara mengambi langkah sesuai dengan fungsi dan tugas pansus itu sendiri, guna kemudian masalah-masalah itu tidak berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu perhatian pemerintah.” Katanya. [SA]