Demo Mahasiswa di Bengkulu Desak Cabut SK Gubernur Atas Kenaikan BBM

Caption foto: 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat menemui massa aksi gabungan BEM, Senin (11/04/2022).
Caption foto: 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat menemui massa aksi gabungan BEM, Senin (11/04/2022).

Infonegeri, BENGKULU – Massa aksi gabungan mahasiswa pada 11 April 2022 mendesak DPRD Provinsi Bengkulu agar mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 32a/BPKB /2020 perihal kenaikan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Aksi gabungan mahasiswa menuntut pencabutan atas SK PBBKB yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada tahun 2020 yang lalu membuat kenaikan harga BBM menjadi 10 persen dan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurunkan menjadi 5 persen.

“Kami menuntut Pemprov Bengkulu untuk mencabut SK Gubernur No. 32a/BPKB /2020 yang berimplikasi pada kenaikan PBBKB menjadi 10 persen dan (Kami) menuntut Pemrov Bengkulu untuk menurunkan PBBKB menjadi 5 persen.” Tuntutan massa.

Menanggapi salah satu tuntutan massa aksi tersebut, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto menyebut jika ia dan anggota dewan yang lain khususnya 26 hadir hari ini, akan memperjuangkan aspirasi para mahasiswa hingga ke pemerintah pusat.

“Sikap kita memperjuangkan aspirasi dari pada adik-adik supaka kita menyerukan ke pusat, karena semua kebijakan ada di pusat, DPRD ini cuma menampung apa yang menjadi tuntutan adik-adik ,” jelas politisi Gerindra ini usai menanda tangani tuntutan mahasiswa.

Diketahui, tuntutan massa aksi gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu yang digelar serentak se-indonesia ini sebagai berikut:

  1. Menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mencabut SK Gubernur No. 32a/Bpkb /2020 yang berimplikasi pada kenaikan PBBKB menjadi 10 % dan menuntut Pemrov Bengkulu untuk menurunkan PBBKB menjadi 5%.
  2. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu untuk menindak tegas pihak – pihak yang menimbun BBM bersubsidi.
  3. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah pusat untuk menurunkan harga bahan pokok serta menjamin ketersediaanya.
  4. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria.
  5. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Presiden Jokowi agar menyatakan sikap menolak wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan masa jabatan 3 periode. [SA]