Catut Direskrimsus Polda Bengkulu, Ini Penjelasan Rahman Tamrin

Infonegeri, BENGKULU – Rahman Tamrin (Pak RT) klarifikasi atas pemberitaan dibeberapa media yang mencatut nama dirinya dan beberapa media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan Ilegal Mining sebuah perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pemberitaan sebelumnya berjudul “Diduga Pembiaran oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, LSM dan Media sidak Ilegal Mining PT.BMS”. Rahman Tamrin menegaskan bahwa itu tidak benar, dan tidak ada atau tidak pernah dirinya membuat pernyataan kepada siapapun apalagi pernyataan tersebut menyudutkan secara kelembagaan maupun pribadi tertentu.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat pernyataan apapun terhadap dugaan Ilegal Mining perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, saya selama ini selalu bermitra dengan siapapun. Dan saya meminta maaf atas pemberitaan yang mencatut nama saya berserta teman-teman saya.” ungkap Tamrin, Kamis malam, (14/04/2022).

Tamrin kembali menegaskan, perihal dugaan berdasarkan pemberitaan yang berjudul “Diduga Pembiaran oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, LSM dan Media sidak Ilegal Mining PT.BMS” tidaklah benar adanya. Dan ia sangat menyayangkan oknum yang mencatut namanya sebagai narasumber dan LSM serta Media yang juga disebut.

Lebih lanjut, Tamrin menyampaikan ribuan kali permohonan maaf kepada pihak Polda dan masyarakat pada umumnya, terkhusus kepada masyarakat Provinsi Bengkulu yang merasa dirugikan, dan karena pemberitaan tersebut telah membuat gaduh masyarakat dan mencoreng nama baik sebuah lembaga atau instansi.

“Sekali lagi saya meminta maaf atas kegaduhan mencatut nama saya sebagai narasumber, dan terkhusus kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berserta nama-nama media dan LSM yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu. Saya perwakil sekali lagi meminta maaf.” Terang Tamrin meminta maaf atas pemberitaan yang telah beredar. [SA]