
Infonegeri, BENGKULU – Tidak hanya Masyarakat, nasib naas juga dialami 2 Mahasiswa setelah dimintai Warga Kabupaten Seluma dalam pendampingan konflik lahan Eks HGU Jenggalu Permai.
Hal tersebut disampaikan Lina Pasaribu Advokat ‘Jhonson Manik’ Alexander Silabam dan Ferdinan Lumban Raja yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Diceritakan, Lina sebelum penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mahasiswa diminta pendampingan oleh masyarakat kemudian dilakukan rapat di Balai Desa Jenggalu tanggal 4 Nopember’.
“Dasar rapat karena kecewa’ PT. Agri Andalas tidak mematuhi himbauan Bupati tanggal 15 April 2021, perihal agar masyarakat dan perusahaan tidak melakukan aktifitas dilahan eks Jenggalu Permai’ akan tetapi Agri Andalas tetap melakukan panen begitupun masyarakat.” ungkap Lina, saat dijumpai Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (26/04/2022).
Kemudian lanjut Lina, setelah dilakukan kesepakatan tersebut warga dan mahasiswa ditangkap oleh APH “Dirapata itu dicapai kesepakatan oleh warga’ agar dilakukan aksi panen’ pada tanggal 8 November 2021 dilahan Eks HGU jenggalu permai di Desa Jenggalu sukaraja seluma.” jelasnya.
Ditempat yang berbeda, Floriska Sinurat sebagai Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Cabang Bengkulu menegaskan setelah kejadian akan mengambil langkah tegas. “Kami akan melakukan banding” singkatnya.
Diketahui, Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Bupati, Erwin Octavian pada tanggal 15 April telah memberikan himbauan penghentian semua aktifitas di lahan Eks HGU Jenggalu Permai.
Surat himbauan yang dilayangkan Bupati Erwin Octavian tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. Agri Andalas dan Warga Masyarakat Desa Jenggalu dan sekitarnya, agar aktifitas diberhentikan.
Dikutip Surat Bupati Erwin menyebutkan dengan berakhirnya HGU Eks Jenggalu Permai tertanggal 7 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.
Selanjutnya juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai. Peraturan menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan tentang tata-cara penetapan HGU.
Dan Surat Keputusan dari rapat klarifikasi PT Agri Andalas dengan pemerintah Kabupaten Seluma tanggal 24 Maret 2021. Berdasarkan peraturan tersebut diatas dihimbau kepada PT. Agri Andalas dan warga sekitar untuk:
Pertama, menghentikan semua aktifitas diatas lahan Eks HGU jenggalu permai tanpa ada keputusan Hukum dan hasil rapat musyawarah antara pihak terkait, Pemkab Seluma, Forkopimda, PT. Agri Andalas dan Desa pada hari Senin 19 April 2021.
Selanjutnya poin kedua Surat himbau Bupati Seluma menyebutkan juga apabila tidak melaksanakan himbauan ini, maka jika terjadi permasalahan hukum di lapangan, akan diserahkan pihak berwajib. [Soprian]