Jaksa Agung Sanksi Pegawai Tak Masuk Kerja di Hari Pertama

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Infonegeri, JAKARTA – Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang, melakukan pelayanan publik pada hari pertama masuk kantor.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui surat edaran Nomor: PR – 711/003/K.3/Kph.3/05/2022 yang ditujukan kepada jajaran kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pelayanan publik di hari pertama masuk kantor.

Pertama, membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai), kedua sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.

Ketiga bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku;

Dan terakhir yang keempat diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya;

“Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Jakarta yang diterima infonegeri.id, pada Kamis, 05 Mei 2022. [Soprian]