
Infonegeri, BENGKULU – Pejabat pengganti sementara Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Dan berharap tak ada kekosongan jabatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Darah (Sekda) Hamka Sabri, dan ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya SK tersebut berharap tidak ada kekosongan jabatan di Pemerintahan Benteng.
“Kita menunggu SK dari mentri berharap tidak ada kekosongan jabatan setelah habis masa jabatan Bupati Benteng, Ferry Ramli,” ungkap Hamka kepada infonegeri.id Jum’at (13/05/2022).
Diketahui masa jabatan Bupati Benteng Ferry Ramli dan Wakilnya akan berakhir pada 22 Mei 2022 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Bupati melalui Wakilnya Septi Peryadi, saat gelar rapat paripurna DPRD Benteng, ia mengatakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.
“Kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah masa jabatan 2017-2022 mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder atas kerja sama dan dukungan atas Visi dan Misi kami selama menjabat.” ungkapnya, Senin (18/4/2022).
Tidak itu saja ia juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena belum bisa sepenuhnya memberikan dedikasi yang di harapkan, semoga ke depannya memimpin dapat melanjutkan perjuangan kita bersama.
Setelah rapat paripurna, DPRD memfasilitasi pemberitahuan kepada Gubernur dalam pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah masa jabatan 2017-2022. [SA]