Sudah ke Komnas HAM, Konflik PT Agri Andalas 8 Warga Tetap di Vonis Penjara

Caption foto: Dugaan Kriminalisasi Sengketa Eks Lahan Sawit, Komnas HAM RI Audiensi dengan PMKRI (Komnasham.go.id)
Caption foto: Dugaan Kriminalisasi Sengketa Eks Lahan Sawit, Komnas HAM RI Audiensi dengan PMKRI (Komnasham.go.id)

Infonegeri, JAKARTA – Dua bulan lalu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) lawatan ke Komnas HAM RI terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Jenggalu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu oleh PT Agri Andalas.

Kriminalisasi tersebut berujung ke pangadilan, 8 warga vonis bersalah, sehingga 8 warga yang terdiri dari 5 Petani dan 3 Mahasiswa tersebut divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Senin (25/4/2022) lalu.

Sebelumnya pada maret sebelum vonis, Pengurus Pusat PMKRI lawatan ke Komnas HAM bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Agri Andalas terhadap warga Jenggalu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Agri Andalas Mengangkangi Surat Bupati Seluma

“Konflik antara masyarakat dan PT Agri Andalas berlangsung sejak lama konfliknya. Izin HGU (Hak Guna Usaha) sudah habis, tapi perusahaan tetap beroperasi yang merugikan warga,” kata perwakilan PMKRI ketika mengawali paparannya, Kamis (10/03/2022).

Perizinan yang berakhir dengan dasar surat Bupati Bengkulu Selatan tanggal 7 Agustus 2016. Saat ini lokasi lahan menjadi bagian dari Kabupaten Seluma. Konflik muncul ketika warga menggarap lahan di area kelapa sawit eks PT Agri Andalas.

Sebanyak lima orang warga ditahan  selama lima bulan dan sudah masuk ke dalam tahap persidangan. Dalam lawatannya Perwakilan Pengurus PMKRI meminta Komnas HAM untuk membantu proses kasus yang merugikan warga ini.

BACA JUGA: Diduga Warga Jenggalu di Kriminalisasi PT. Agri Andalas, PMKRI, IMAPA Desak Pengadilan Negeri Bengkulu

“Kasus ini kita akan cek ulang kembali karena sudah pernah di adukan ke Komnas HAM. Kita baiknya  bersinergi, teman-teman mendampingi di lapangan, Komnas HAM juga akan mendampingi,” tutur Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Diketahui, Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Bupati, Erwin Octavian pada tanggal 15 April telah memberikan himbauan penghentian semua aktifitas di lahan Eks HGU Jenggalu Permai.

Surat himbauan yang dilayangkan Bupati Erwin Octavian tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. Agri Andalas dan Warga Masyarakat Desa Jenggalu dan sekitarnya, agar aktifitas diberhentikan.

Dikutip Surat Bupati Erwin menyebutkan dengan berakhirnya HGU Eks Jenggalu Permai tertanggal 7 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

BACA JUGA: Konflik Lahan Eks Agri Andalas, Masyarakat dan Mahasiswa Ditangkap

Selanjutnya juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai. Peraturan menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan tentang tata-cara penetapan HGU.

Dan Surat Keputusan dari rapat klarifikasi PT Agri Andalas dengan pemerintah Kabupaten Seluma tanggal 24 Maret 2021. Berdasarkan peraturan tersebut diatas dihimbau kepada PT. Agri Andalas dan warga sekitar untuk:

Pertama, menghentikan semua aktifitas diatas lahan Eks HGU jenggalu permai tanpa ada keputusan Hukum dan hasil rapat musyawarah antara pihak terkait, Pemkab Seluma, Forkopimda, PT. Agri Andalas dan Desa pada hari Senin 19 April 2021.

Selanjutnya poin kedua Surat himbau Bupati Seluma menyebutkan juga apabila tidak melaksanakan himbauan ini, maka jika terjadi permasalahan hukum di lapangan, akan diserahkan pihak berwajib. [Soprian]