Parkir Zona 6 Pasar Panorama Alih Fungsi Jadi Lapak Pedagang

Infonegeri, BENGKULU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR menjelaskan kewenangan terhadap Pasar Panora yang dimana pedang berjualan diluar area pasar dan terindikasi banyaknya pungli.

“Persoalan pedagang yang berjualan diluar area Pasar Panorama bukan lagi kewenangan dari Disperindag melainkan kewenangan Dinas Perhubungan dan Satpol-PP, dan Bapenda kenapa demikian karena itu merupakan zona atau lahan parkir,” ungkapnya saat dijumpai kantor Desperindag, Selasa (14/06/2022).

Menanggapi pungli, “Pedagang yang berjualan diluar area pasar bukan lagi kewenangan kami, kenapa demikian? karena ketika pemerintah ingin melakukan pengambilan retribusi pedagang tersebut kami dihadapkan dengan hukum, karena di nilai Pungli,” katanya

Dengan hal tersebut, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satpol-PP Kota Bengkulu harus segera bertindak tegas untu menertipkan seluruh pedagang diluar area pasar, karena pungutan yang dilakukan oknum tersebut dapat merugikan PAD.

“Kami meminta Satpol-PP segera bertindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, untuk menertibkan lapak yang berjualan diluar area pasar panorama, dan ia juga mengakui ada pengutan tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Begitupun Polda Bengkulu melalui Kombespol Sudarno, S.Sos, MH akan menindak tegas dugaan terjadi Pungli terhadap pedagang di Area Luar Pasar Panorama “Nanti kita koordinasikan  dengan tim saber pungli yang ada di Kota Bengkulu agar bisa diatasi dan diberantas punglinya.” Tegas Sudarno. [SA]