Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Pertambangan pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) diduga telah melakukan pelanggaran aktifitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan lingkungan.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan sidak yang dilaksanakan oleh WALHI Bengkulu, Aliansi Mahasiswa, dan warga Desa Pasar Seluma bersama Kadis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Ir.Mulyani.
Dijelaskan, Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Izin PT FBA seharusnya dicabut karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta ketentuan peraturan perundang – undangan sesuai ketentuan Pasal 119 Undang – Undang No 3 Tahun 2020.
“Hal ini berdasarkan hasil sidak di konsesi PT FBA, dimana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis disekitar konsesi tambang.” ungkapnya, Kamis (07/07/2022).
Berdasarkan hasil sidak bersama kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menyatakan sebagai berikut:
- Adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi
- Adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan
- Diduga Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang kesungai muara buluan yang langsung mengalir kelaut
- Diperkirakan jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter
- Rapat hasil crosscheck dan sinkronisasi data analisis temuan akan di laksanakan pada haris kamis tanggal 21 juli 2022.
Atas temuan tesebut Kepala Dinas ESDM Pemprov Bengkulu menyebutkan pihaknya akan menutup sementara aktivitas PT FBA serta akan melibatkan Kementerian ESDM dalam rapat sinkronisasi pasca sidak yang akan di adakan pada 21 juli 2022 nanti. [SA]