Infonegeri, REJANG LEBONG – Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur berinisial MF warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap Polsek Bermani Ulu Polres RL.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, mengatakan salah satu DPO berhasil ditangkap pada hari senin (04/07/22) di Pondok Kebunnya sendiri.
Ia juga menjelaskan dari hasil penyidikan pasca kejadian yang dialami Pu (17) warga warga Kabupaten RL dilakukan oleh MF alias Fik bersama HJ alias To (25) yang sudah lebih dulu tertangkap dan merupakan pemilik rumah dimana korban mendapatkan pelecehan.
“Tersangka ini sudah DPO sebelumnya dan sekarang berhasil kami tangkap. Sedangkan untuk rekannya HJ alias To sudah tertangkap bebeapa hari setelah kejadian dan satu rekannya yang lain masih DPO berinisial Ir alias Pong (20).” Ungkap Kapolres RL.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menjelaskan, dalam pelariannya MF alias Fik cukup licin. Karena beberapa kali sempat lolos ketika akan dilakukan penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi persembunyiannya.
“MF alias Fik ini tergolong licin alias lihai menghindari polisi. Karena beberapa kali upaya penangkapan sempat lolos, namun kali ini dia berhasil kita tangkap.” Jelasnya.
Kapolsek Bermani Ulu mengatakan, dari keterangan Fik, dirinya sering berpindah-pindah tempat tinggal diluar RL. Bahkan sempat bekerja di perkebunan sawit di Jambi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun belakangan, pelaku diketahui kembali ke kebun yang ditinggali istrinya di Bengkulu Utara (BU).
“Setelah beberapa bulan masuk DPO, beberapa hari belakangan kita dapat informasi kalau Fik ini pulang ke BU tepatnya di pondok kebun yang ditinggali istrinya. Sehingga kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Fik.” Pungkasnya. [SA]