PKBI: Ribuan Anak di Bengkulu Berhadapan dengan Hukum

Infonegeri, BENGKULU – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bengkulu terus melakukan pemenuhan hak atas anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui program inklusi.

Dikatakan Sakti Oktaviani Koordinator Program Inklusi PKBI Provinsi Bengkulu, pemerintah memasukkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus terdapat.

“Berdasarkan data Kasus selama 5 tahun terakhir (2016-2020) terdapat 1111 kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang terjadi di Provinsi Bengkulu.” katanya usai gelar diskusi bersama wartawan, Jum’at (22/07/2022).

Sakti Pekerjaan Sosial (Peksos) menjelaskan jumlah kumulatif anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu di tahun 2021 berjumlah 325 anak.

LPKA Bengkulu sendiri katanya, baru terpisah dari Lapas dan memiliki gedung sendiri baru pada tahun 2020. Umumnya anak di LPKA berasal dari keluarga miskin, dan seringkali tidak mendapat dukungan bantuan hukum.

“Dampak dari peminggiran ABH adalah keterbatasan akses layanan dasar yang dibutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembangnya.” Ungkapnya.

Dijelaskannya anak yang berhadapan dengan hukum baik itu anak pelaku maupun anak korban seringkali harus berhenti dari sekolah karena stigma yang masih kental dari masyarakat membuat anak-anak menghadapi resiko sangat tinggi untuk dikucilkan atau ditolak oleh masyarakat.

Tidak itu saja ia juga menyampaikan akses ke layanan kesehatan sangat terbatas, sulit mengakses obat-obatan. Pelayanan reintegrasi sosial tidak memadai yang berakibat, sebagian anak kesulitan beradaptasi ketika bebas dari hukuman.

“Sedangkan bagi anak korban (khusus perempuan) masih rendahnya akses layanan dasar yang dibutuhkan seperti layanan bantuan hukum: kesehatan reproduksi, psikososial dan ruang aman bagi penyintas.” Jelasnya.

Lebih lanjut dalam situasi pandemi, ABH sangat rentan terpapar covid 19 karena mereka berada di satu ruang yang tingkat kepadatannya melebihi ketentuan social distancing yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, lanjutnya dukungan dari pihak keluarga terbatas karena tingkat kunjungan dihilangkan pada situasi pandemi yang berakibat pada menurunnya tingkat kepercayaan diri pada ABH.

Untuk itu PKBI Bengkulu akan bekerjasama dengan muitipihak mengembangkan potensi diri melalui pendidikan dan keterampilan minat bakat untuk memastikan ABH memiliki kepercayaan diri saat kembali ke keluarga dan masyarakat.

Selain Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu juga akan menjangkau perempuan yang menjalani pidana yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu. LPP Bengkulu beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas daya tampung 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Selama ini pembinaan yang dilakukan oleh LPP Bengkulu meliputi pembinaan fisik, metal, rohani dan kemandirian. Terkait kemandirian LPP Bengkulu sudah bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Disnakertrans Bengkulu untuk keterampilan menjahit.” terangnya.

Satu-satunya yang hilang dari pemidanaan adalah kemerdekaan bergrak, sedangkan hak lainnya tetap melekat. “Saat perempuan yang telah menjadi ibu menjalani pidana penjara, perannya sebagai pengasuh, pendidik dan pendamping bagi anaknya seringkali tidak dapat tergantikan.” kata Sakti.

Sakti juga menyampaikan salah satu misi pemerintah adalah membangun SDM yang unggul, lalu bagaimana membangun anak-anak yang unggul yang ibunya sedang menjalani pidana di dalam Lapas.

“Tahun 2020 ada 11.025 orang yang berstatus tahanan/narapidana perempuan dewasa (smsiap.ditjendpas.go.id), dimana 6195 memiliki anak 0-18 tahun. Terbatasnya akses untuk koneksitas (mendekatkan ibu dan anak) menjadi kendala dalam pengasuhan anak.” sampainya.

Selain itu rendahnya pengetahuan dan kapasitas pegawai melakukan pembinaan terkait pengasuhan, serta minimnya dukungan pihak terkait, menjadi tantangan dalam upaya pemenuhan hak pengasuhan bagi tahanan/narapidana perempuan terhadap anak.

PKBI Provinsi Bengkulu

PKBI Bengkulu memiliki youth center sebagai pusat kegiatan remaja sehingga melalui program ini akan memberikan manfaat kelompok dampingan dengan model dukungan sebaya bagi ABH.

Selain itu juga memiliki relawan yang kompeten dalam pendampingan dan advokasi untuk pemenuhan hak dan pengasuhan bagi perempuan yang menjalani pidana di LPP Bengkulu.

Sejak tahun 2019, PKBI Bengkulu telah terakreditasi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak oleh Kemenetrian Sosial Republik Indonesia. Pada tahun 2021 PKBI Bengkulu mendapatkan penghargaan dari Walikota Bengkulu atas dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak anak.

Selain itu, di Provinsi Bengkulu dalam upaya pemenuhan hak ABH telah memiliki dukungan kebijakan berupa SK Gubernur tentang Forum Komunikasi Penanganan ABH di Provinsi Bengkulu. Di tingkat Kota Bengkulu, terdapat SK Walikota Bengkulu tentang Satuan Tugas Penanganan ABH di Kota Bengkulu.

Ada juga kebijakan dari Kepala LPKA Bengkulu berupa SK Kepala LPKA Klas II Bengkulu tentang Pembentukan Forum Anak Berhadapan dengan Hukum. Provinsi Bengkulu juga telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.

Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, provinsi Bengkulu dan kota Bengkulu juga telah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. PKBI Bengkulu dalam menjalankan program ini akan berkontribusi dalam berbagai program dan kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMD untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan memperkuat infrastruktur serta mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Mendukung program kementerian perlindungan perempuan dan anak dalam mewujudkan Kota layak anak. PKBI memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan Kota layak anak di Kota Bengkulu dengan peringkat pratama.

Mendukung program Kementerian Hukum dan HAM dalam Implementasi UU SPPA, yang memberikan kebijakan Asimilasi kepada ABH melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. [SA]