Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Rohidin Mersyah memberlakukan pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan.
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD TAHUN 2022, tertanggal 13 Juni 2022 bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 November 2022, diberlakukan proses pembayaran pajak ulang dan proses balik nama kendaraan dikantor Samsat. Berikut proses beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
BACA JUGA: (1) Program Pemutihan Pajak Kendaraan (2) Vaksin Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Proses pembayaran pajak ulang 1 tahun:
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir
Mekanisme
- Membawa kelengkapan berkas
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
- Menunggu pemanggilan untuk pembayaran
- Menunggu pemanggilan untuk pengesahan STNK
Proses pembayaran pajak ulang 5 tahun:
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy
Mekanisme
- Membawa kelengkapan berkas
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
- Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pendapatan negaran bukan pajak untuk STNK dan TNKB (plat nomor)
- Menunggu pemanggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD
- Mengambil TNKB (plat nomor) pada loket yang disediakan
Proses balik nama kendaraan bermotor:
Persyaratan
- KTP pemilik baru (asli dan fotocopy)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy
- Kwintansi pembelian kendaraan bermotor
Mekanisme
- Membawa kelengkapan berkas
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
- Melakukan pendaftaran BPKB baru
- Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Menunggu pemanggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD
- Mengambil TNKB (plat nomor) pada loket yang disediakan
- Mengambil BPKB pada loket yang disediakan sesuai waktu yang telah ditentukan
Pewarta: Soprian Ardianto