Syarat Pembebasan Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Rohidin Mersyah memberlakukan pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan.

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD TAHUN 2022, tertanggal 13 Juni 2022 bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 November 2022, diberlakukan proses pembayaran pajak ulang dan proses balik nama kendaraan dikantor Samsat. Berikut proses beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan.

BACA JUGA: (1) Program Pemutihan Pajak Kendaraan (2) Vaksin Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 

Proses pembayaran pajak ulang 1 tahun:

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir

Mekanisme

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
  4. Menunggu pemanggilan untuk pembayaran
  5. Menunggu pemanggilan untuk pengesahan STNK

Proses pembayaran pajak ulang 5 tahun:

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy

Mekanisme

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
  5. Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
  6. Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pendapatan negaran bukan pajak untuk STNK dan TNKB (plat nomor)
  7. Menunggu pemanggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD
  8. Mengambil TNKB (plat nomor) pada loket yang disediakan

Proses balik nama kendaraan bermotor:

Persyaratan

  1. KTP pemilik baru (asli dan fotocopy)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan bukti pembayaran pajak terakhir
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy
  5. Kwintansi pembelian kendaraan bermotor

Mekanisme

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Menunggu pemanggilan untuk pendaftaran
  5. Melakukan pendaftaran BPKB baru
  6. Menunggu pemanggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
  7. Menunggu pemanggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD
  8. Mengambil TNKB (plat nomor) pada loket yang disediakan
  9. Mengambil BPKB pada loket yang disediakan sesuai waktu yang telah ditentukan

Pewarta: Soprian Ardianto