Pasar Gelap di Pulau Baai Kota Bengkulu

Caption foto: Pasar gelap di Pulau Baai, Kota Bengkulu tepatnya di Tempat Pelelang Ikan (TPI) | Dok: Istimewa
Caption foto: Pasar gelap di Pulau Baai, Kota Bengkulu tepatnya di Tempat Pelelang Ikan (TPI) | Dok: Istimewa

Infonegeri, BENGKULU – Pasar gelap memberikan dampak terhadap keuangan pemerintah, bisa kehilangan pendapatan, seperti Pasar yang tidak berizin di lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tepatnya di lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai Kota Bengkulu, sehingga hingga saat tak ada setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Pasar gelap berdampak pada pemerintah kehilangan pendapatan. Tujuan dari transaksi yang dilakukan di pasar gelap adalah tentu untuk menghindari segala jenis pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Karena ini, pemerintah bisa kehilangan pendapatan akibat pasar gelap tersebut. Dan banyaknya dugaan-dugaan pungutan liar (pungli).

Terkait dugaan adanya pungli dari sewa lapak hingga uang kebersihan di Pasar yang tidak berizin didalam lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu kepala UPTD Pelabuhan Perikanan bersama Camat Kampung Melayu sebut tidak ada setoran dari pengelola pasar untuk PAD, baik PAD ke Kota Bengkulu maupun PAD ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Terkuaknya dugaan pungli mulai dari pungutan sewa lapak perbulan untuk pedagang baru, hingga dugaan pungli uang keamanan dan kebersihan yang berkisar kurang lebih mencapai Rp.5.000 perhari, pungli tersebut diduga dipungut oleh forum komunikasi RT/RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan ke lokasi pasar gelap, Nangcik Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai sampai saat ini dirinya mengklaim tidak pernah melakukan pungutan apapun atau menerima setoran dalam bentuk apapun dari pengelola pasar dan keberadaan pasar tersebut dinilai telah menggangu aktifitas TPI itu sendiri.

“Pasar itu dulu terbentuk oleh masyarakat sekitar sini saja lama-kelamaan berkembang seperti sekarang ini tetapi kami dari pelabuhan tidak ikut campur dalam menangani pasar itu, kami juga tidak mengambil uang retribusi, sewa itu dikelola sepenuhnya oleh ketua RT 02 sama RT RT sekitar 10 rt 24 dibawah naungan RW 02 dan waktu pendiriannya diketahui oleh camat kami dari dinas perikanan provinsi mengajukan surat agar pasar itu direlokasi jangan ada pasar didalam TPI ini, jadi Disperindag Kota Bengkulu mereka meminta data jumlah pedagang terhimpun sekitar 200an,” Ungkap Nangcik, Kamis (25/08/2022).

Dengan adanya pasar gelap yang merugikan pihak Pemerintah Kota ataupun Provinsi ini, Kepala UPTD, Suzanna Camat Kampung Melayu menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada setoran apapun kepada pihak kecamatan bahkan dirinya belum melihat langsung izin pasar yang di klaim pengurus pasar tersebut sudah diterima dari Dinas terkait.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, perihal adanya pertemuan pembentukan Forum Komunikasi RT/RW 02 Kelurahan Sumber Jaya selaku pengelola pasar dihadiri UPTD Perikanan Pulau Baai, Camat Kandang Mas, Lurah Sumber Jaya serta Perwakilan Pedagang menurut Suzanna pihak kecamatan hanya menghadiri undangan bukan penyelenggara.

“Saya datang hanya sekedar memberikan pengarahan, kalau memang sudah dapat izin dari kepala dinas silahkan tetap berkoordinasi dengan kepala UPTD itu yang kita arahkan, terkait izin itu suratnya kami kecamatan tidak pernah diberikan, maupun dari Disperindag waktu itu saya sudah laporan kepala disperindag dan urusan ini kami tidak tahu menahu, saya tidak memfasilitasi saya cuma menghadiri,” jelasnya.

“Pembentukan pasar ini sendiri banyak pedagang pendatang dari panorama, pagar dewa sehingga membuat disana rami, Mereka (Pengurus pasar – Red) berjalan sendiri, saya nggak tau nama kelompok mereka, tidak ada retribusi yang disetorkan pengelola pasar kepada pihak kecamatan ataupun Kelurahan Sumber untuk PAD,” tegasnya. [SA/TIM]