Hotman Minta Propam Polda Bengkulu Periksa Oknum Polisi Tolak Laporan ART

Hotman Paris

Infonegeri, BENGKULU – Hotman Paris kembali membagikan ceritanya perihal kasus Asisten Rumah Tanggal (ART) yang diduga diperkosana anak majikan hingga hamil 6 bulan. ART hingga hari ini menjadi saksi lantaran dilaporkan balik (keluarga majikan).

Hotman di akun instagramnya menuliskan meminta Propam Polda Bengkulu agar memeriksa oknum Polisi yang menolak laporan ART walaupun sudah memiliki alat buti cukup. Bayi didalam kandungan dan bukti chat sudah cukup dijadikan alat bukti laporan.

“Mohon Propam Polda Bengkulu agar periksa oknum aparat polisi yang nolak ART ini buat laporan polisi walau sudah bawa bukti bukti chat!! Bukankah harusnya terima dan lidik dulu?? Selain bukti chat juga janin bayi di kandungan di perutnya!!” tulisnya, Senin (08/12/2022).

Dengan penolakan laporan ART ini, Hotman mencurigai praktek hukum di Bengkulu, memang kata Hotman kasus ART ini bukan kasus yang nilainya Miliaran akan tetapi kasus ART ini sangat menyentuh hati dan rasa kemanusia serta rasa keadilan.

“Hotman sudah 37 tahun praktek hukum dan curiga ada apa??Ayok Pak Kapolri kasi atensi atas kasus ini! Memang bukan kasus triliunan tapi menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan!! Mau detailsnya: hubungin pengacara Ranggi S pengacara ART di Bengkulu.” Ajaknya.

Lebih lanjut Hotman juga menyampaikan bahwa ia sudah sudah mendengar percakapan atau apa isi chat tersebut dari ART dan sebagai pengacara yakin sudah cukup dasar untuk memulai penyelidikan, tapi kenapa di tolak untuk membuat laporan polisi?

“Saya yang sudah bertarung dengan berbagai pengacara top dunia tidak akan pernah memposting pengaduan pengais keadilan kalau tidak ada bukti petunjuk atau ada dasar untuk menempuh proses hukum, terlepas dari apakah akan berhasil atau tidak upaya hukum tersebut.” Jelas Hotman.

Lebih lanjut Hotman juga menyebutkan dalam penangan kasus “Tanya para mantan klien hotman tentang objektifitas hotman yaitu : mantan klien Bpk Airlangga (Menkoekuin) , mantan klien Prabowo (Menteripertahanan) & mantan klien Erik (Menteri BUMN)” terangnya.

Disi lain Polda Bengkulu melalui Kabid Humas, Sudarno telah menepis terkait penolakan laporan ART ke pihak penyidik, ia mengatakan “Terkait kasus ART yang viral diduga diperkosa anak majikan saat ini belum menerima laporan,” katanya Senin (05/12)

Lebih lanjut, Sudarno memang mengakui beberapa waktu lalu memang ART didampingi kuasa hukumnya datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk melakukan konsultasi sebelum membuat laporan.

“Beberapa waktu lalu memang ART ini didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Bengkulu untuk melaporka akan tetapi terlebih dahulu melakukan konsultasi ke PPA. Penyidik kemudian meminta untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang dan hingga hari belum datang lagi.” jelasnya.

Pada Oktober 2022, malah sebaliknya, pihak keluarga atau majikan yang melapor berserta dilengkapi dengan alat bukti, “Saat ini laporan yang masuk dari majikan pada Otober dan sudah ditindaklanjuti, karena sudah menyertai bukti-bukti,” katanya. [SA]