TWA Bukit Kaba Akan Dilepas

Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Kepahiang (Foto/dok: Irfan Arief)
Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Kepahiang (Foto/dok: Irfan Arief)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota Seprovinsi Bengkulu telah usulkan 67 persen hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Kabupaten Kepahiang seluas 25,75 (ha).

Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba Regional 4/50 berdasarkan surat Gubernur Nomor: 522/011/DLHK/2019, tanggal 08 Januari 2019 telah usulkan perubahan peruntukan seluas 1.500,00 (ha).

Kemudian Gubernu ditahun yang sama kembali mengeluarkan surat akan melepas kawasan TWA Bukit Kaba Regional 4/50 berdasarkan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019, mengusulkan perubahan peruntukan seluas 23,07 (ha).

Tidak hanya itu HL. Konak Regional 53, surat Gubernur Nomor: 522/011/DLHK/2019, tersebut telah diusulkan juga perubahan peruntukan seluas 4,05 (ha) dan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019 usulan perubahan peruntukan seluas 2,68 (ha).

Dilansir sebelumnya, Gubernur melalui Asisten I Setda Provinsi Khairil Anwar saat pimpin Rakor RTRW Provinsi mengatakan kebutuhan investasi kawasan hutan yang diusulkan sekitar 33 persen, 67 persen diusulkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari luas total hutan 122 ribu hektar.

“Tadi kita sudah sepakati bersama terkait hal-hal kelengkapan data dan dokumen itu segera dipenuhi oleh Pemda kabupaten/kota dan juga meminta komitmen dari masing-masing bupati dan walikota, sehingga selaras dengan apa yang akan disampaikan oleh Gubernur Bengkulu ke Menteri LHK pada 18 Januari 2023 mendatang,” jelas Khairil usai pimpin rapat, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/01/2023).

Sementara itu data Dinas LHK Provinsi menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada Kabupaten yang belum melengkapi dokumen, diusulan kembali disampaikan pada 2021.

“Jadi data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.

Diketahui hadir Rakor dalam persiapan pelaksanaan uji konsistensi atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2023, Bappeda dan Dinas (LHK) Provinsi dan kabupaten/kota. [SA]