Telan Anggaran 21 Miliar, Terdapat 13 Nama Penerima Ganti Rugi Lahan DDTS

Caption foto: Hutan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kota Bengkulu, (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Hutan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kota Bengkulu, (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Terdapat sederetan nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan mega proyek Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telan biaya hingga Rp 21 Miliar.

Data yang dihimpun terdapat 13 nama penerima ganti rugi mega proyek pagu Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 90 Miliar dan harga penawaran dari PT Rotek sebsar Rp 87,9 miliar dan harga terkoreksi Rp 87,9 miliar.

Dikatakan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, sederetan nama-nama penerima ganti rugi lahan tersebut sudah melalui verifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan pemilik sah lahan pembebasan.

“Untuk penerima ganti rugi lahan (proyek Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah) semuanya sudah diverifikasi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi dan pemilik sah dari lahan yang di bebaskan,” kata Tejo kepada media ini, Selasa (07/03/2023) beberap waktu lalu.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 21 Miliar tidak termasuk ke dalam kontrak proyek pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah dan ganti rugi sudah diselesaikan pada tahun 2022 yang lalu.

“Untuk nilai ganti rugi tidah termasuk ke dalam kontrak elvated karena sudah di selesaikan di tahun 2022. Komplit rata rata setelah di verifikasi baik tim kejaksaan maupun tim BPN dan dibuktikan administrasi yang ada sebagai pemilik sah,” jelasnya.

Diketahui pembangunan mega proyek jembatan yang membela Cagar Alam Danau Dendang Tak Sudah oleh Pemerinta akan membangun 460 meter jalan dan 340 meter jembatan elevated. Total jalan yang akan dibangun sepanjang 800 meter. [SA]