Infonegeri, BENGKULU – Oknum suami Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berinisial PH (35) melakukan penipuan terhadap salah seorang bernama Jon Akmal (53) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berujung ke jalur Hukum.
Hal tersebut disampaikan Jon Akmal, saat menyambangi Mapolresta, pada Jumat, (24/03/2023) sore untuk memberikan keterangan atas laporannya pada 10 Maret 2023 lalu, atas duga penipuan pembangunan Ruko sebesar Rp240 juta.
“Janjinya kemaren mau ngasih bangunan di pasar, pakai jaringan dia. Itulah dikasih 240 Juta, tahu-tahu proyek itu tidak ada… Itu iming-imingya satu pintu ruko pinggir jalan di Pasar Panora Kota Bengkulu,” tutur Jon Akmal.
Jon Akmal, menceritakan sebelum membuat laporan ia ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. “Istrinya itu adek kata saya, nenek dua beradik saya dengan… sebenarnya tidak sampai ke sini kalau dia PH itu mau secara kekeluargaan,” katanya. [SA]