Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan melakukan peneluran atas dugaan penyalahgunaan lambang negara oleh salah satu Bakal Calon (Bakal) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saipullah mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran atas dugaan penyalahguna lambang negara oleh salah satu dari Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu untuk kepentingan politik.
“Kami (Bawaslu Provinsi Bengkulu) akan melakukan penelurusan (dugaan penyalahguna lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik dan tidak sesuai dengan Undang-undangan)” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Selasa (23/05/2023).
Bawaslu berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pengawas pemilu, berdasarkan amanat Undang-Undang, akan melakukan berbagai macam upaya dalam pencegah salah satunya dengan cara membuat surat teguran atau himbau kepada Bakal Calon DPD RI tersebut.
“Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan upaya preventif pencegahan dengan cara membuat surat teguran/himbauan ke yang bersangkutan (Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani) agar menertibkan atribut yang di maksud,” jelasnya kepada media ini.
Dilansir sebelumnya, salah satu Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Destita Khairilisani menuai sorotan dari berbagai kalangan karena menggunakan lambang negara (lambang DPD RI) untuk kepentingan politik.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 penggunaan lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik dan tidak sesuai dengan UU dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta.
Pewarta | Soprian Ardianto