Kecewa Kinerja Polda Bengkulu, Petani Batik Nau Adukan Kasus ke Mabes Polri

Juni 9, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Caption foto: Gedung Mabes Polri di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto/dok: Polri)

Caption foto: Gedung Mabes Polri di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto/dok: Polri)

Infonegeri, BENGKULU – Usai mendatangi Polda Bengkulu, puluhan petani dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke Mabes Polri guna meminta perhatian khusus terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan perusakan dan pembakaran pondok petani oleh PT Agro Perak Sejahtera (APS) pada 27 November 2025 lalu.

Langkah tersebut diambil karena petani menilai proses hukum atas laporan mereka tidak menunjukkan perkembangan signifikan meskipun kasus telah berjalan selama enam bulan.

Perwakilan petani, Barus, mengatakan pembiaran terhadap laporan masyarakat dalam jangka waktu panjang berpotensi mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang lain untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang,” kata Barus, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA: Pondok Dibakar PT APS, Laporan Mandek Enam Bulan, Petani Geruduk Polda Bengkulu

Menurutnya, surat ke Mabes Polri akan berisi permintaan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Bengkulu.

Petani menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menghilangkan barang bukti serta melemahkan proses pembuktian hukum di kemudian hari.

Praktisi hukum Oki Alex SH menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya respons aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

“Selama enam bulan polisi masih menentukan ini tindak pidana atau bukan. Ini berpotensi barang bukti hilang, saksi lupa, dan peristiwa pidananya semakin sulit dibuktikan,” kata Oki.

Ia menegaskan, dalam perkara dugaan perusakan dan pembakaran pondok petani, penyidik seharusnya bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

“Kalau memang ada saksi yang tidak bisa datang, bisa dilakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya. Jangan sampai proses hukum terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Petani berharap Mabes Polri dapat memberikan atensi khusus agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran dan pembakaran sembilan pondok milik petani Batik Nau Bersatu yang diduga dilakukan pihak perusahaan saat konflik lahan berlangsung pada 27 November 2025.

Laporan atas peristiwa itu telah disampaikan ke Polda Bengkulu sejak 20 Januari 2026, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Mabes PolriPolda Bengkulu