Pondok Dibakar PT APS, Laporan Mandek Enam Bulan, Petani Geruduk Polda Bengkulu

Juni 9, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, LINGKUNGAN, NEW, PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Caption foto: Kelompok Petani sambangi Polda Bengkulu, atas dugaan lambannya proses hukum pengerusakan dan pembakaran pondok oleh PT. APS, Senin, 09 Juni 2026 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Caption foto: Kelompok Petani sambangi Polda Bengkulu, atas dugaan lambannya proses hukum pengerusakan dan pembakaran pondok oleh PT. APS, Senin, 09 Juni 2026 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Puluhan petani dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, mendatangi Polda Bengkulu, meminta kejelasan perkembangan penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pembakaran sembilan pondok milik kelompok Petani Batik Nau Bersatu yang diduga dilakukan petugas PT Agro Perak Sejahtera (APS) pada 27 November 2025 lalu.

Para petani menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban. Pasalnya, laporan resmi telah disampaikan ke Polda Bengkulu sejak 20 Januari 2026, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Dalam pertemuan dengan penyidik, petani menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga yang menyebutkan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak petani maupun Kantor Pertanahan ATR/BPN. Penyidik juga disebut akan melakukan pengecekan lokasi lahan yang disengketakan.

“Kasus ini sudah jelas, ada perkara pidananya. Sudah terang perkaranya bahwa ada perusakan yang dilakukan perusahaan,” kata Barus selaku pelapor.

Menurut petani, selama enam bulan terakhir proses hukum belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik.

Petani menilai lambannya penanganan perkara tersebut berbanding terbalik dengan kasus yang menjerat dua petani, yakni Purnomo dan Khusnul, warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Keduanya diproses cepat hingga divonis penjara setelah terlibat konflik lahan dengan perusahaan sawit.

Purnomo divonis enam bulan penjara, sedangkan Khusnul dijatuhi hukuman satu tahun penjara. “Ini ironis sekali. Ketika petani yang melaporkan perusahaan, kasusnya lambat ditangani,” ujar Barus.

Dalam perkara ini, petani menegaskan pondok yang dibakar berdiri di atas lahan sekitar dua hektare yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2000.

Praktisi hukum Oki Alex SH menilai lambannya proses penyelidikan berpotensi menghilangkan barang bukti serta melemahkan pembuktian perkara.

“Artinya selama enam bulan ini polisi masih menentukan ini tindak pidana atau bukan. Ini berpotensi barang bukti hilang, peristiwa pidananya sudah hilang dan saksi-saksi juga bisa lupa. Ini bentuk kelalaian dari kepolisian,” kata Oki.

Ia juga menyoroti belum maksimalnya pemeriksaan saksi-saksi selama proses penyelidikan berlangsung.

“Ini hal fatal dalam proses penegakan hukum, harusnya polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak yang dirugikan. Kalau memang ada saksi yang tidak bisa datang, bisa panggil saksi lain,” ujarnya.

Petani juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyidikan yang mengatur batas waktu penanganan perkara, yakni 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari perkara sedang, 90 hari perkara sulit dan 120 hari perkara sangat sulit.

Bersurat ke Mabes Polri

Usai pertemuan dengan penyidik, petani Batik Nau menyatakan akan mengirimkan surat ke Mabes Polri guna meminta perhatian khusus terhadap mandeknya penanganan perkara tersebut.

Petani menilai pembiaran laporan masyarakat selama enam bulan merupakan bentuk kelalaian aparat penegak hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang lain untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang,” kata Barus.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara mendatangi lokasi lahan yang dijaga petani dan meminta warga membubarkan diri dengan alasan area tersebut merupakan milik PT Diamond Prima Cemerlang (DPC).

Petani menilai kehadiran manajer PT Agro Perak Sejahtera bernama Lupi dalam rombongan aparat menimbulkan tanda tanya, sebab lahan yang diduduki petani merupakan lahan bersertifikat yang diklaim sepihak oleh perusahaan.

Pada 21 November 2025, petani melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Utara. Dalam pertemuan itu, Bupati meminta Dinas PUPR meninjau langsung saluran irigasi dan memastikan titik koordinat serta status lahan.

Petani juga mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut adalah PT Agro Perak Sejahtera (APS), namun lahan SHM milik Lisdarani justru diklaim dikuasai oleh PT Diamond Prima Cemerlang (DPC).

Kemudian pada 27 November 2025, aparat kepolisian bersama pihak PT APS kembali mendatangi lokasi dan meminta petani meninggalkan lahan. Namun petani bertahan karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah milik perseorangan yang memiliki legalitas SHM.

Petani menyebut dalam peristiwa itu pondok-pondok mereka dibongkar dan satu pondok utama dibakar.

Konflik ini berawal dari sengketa lahan antara PT DPC dengan kelompok Petani Ratu Samban Bersatu. Warga menyebut lahan mereka mulai ditanami sawit oleh perusahaan sejak 2006, termasuk lahan bersertifikat milik Lisdarani yang kini dikuasai petani.

Berdasarkan penelusuran warga, PT DPC diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun telah menguasai lahan sekitar 100 hektare.

Perwakilan petani, Ricky Yakub, mendesak Polda Bengkulu mengusut dugaan mafia tanah dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. “Tanah tersebut harus dikembalikan pada petani,” kata Yakub.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Polda BengkuluPT Agro Perak Sejahtera (APS)